Siasatnusantara.com-Deliserdang, Polresta Deli Serdang menggelar Press Release penanganan perkara tindak pidana secara bersama – sama melakukan kekerasan terhadap barang dan atau pengerusakan, Senin (30/05/2022)
Adapun kegiatan yang berlangsung di Aula Terbuka Mapolresta Deli Serdang itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH didampingi oleh Wakapolresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso S.I.K dan Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi SIK SH MH.
Dalam kesempatan nya Kapolresta menjelaskan kepada seluruh rekan pers yang hadir terkait kronologis kejadian yang mana akhirnya berhasil mengamankan sembilan orang tersangka.
Kesembilan pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar SMP dan SMA berinisial IYS, SJM, RA, DSH, VZN, CIM, HA, DRA, dan DPY.
Informasi yang dihimpun, para tersangka yang diamankan ini tergabung dalam kelompok Geng Motor Garuda Hitam (GH).
Kejadian sendiri berawal pada tanggal 22 Mei sempat terjadi perselisihan antara salah satu anggota GH dengan anggota Geng motor Z (Zervanos) di kawasan galang.
Kemudian anggota GH tersebut melaporkan kepada teman-teman nya bahwa ia telah dipukuli. Mendengar keterangan tersebut, satu orang anggota berinisial MRA (masih dalam pencarian) mengarahkan teman – teman-teman lainnya untuk melakukan aksi balas dendam.
Hingga pada hari Sabtu (28/05/2022) sekira pukul 22.00 wib, usai mengetahui informasi keberadaan tim Genk Motor Z di salah satu kawasan cafe yang ada di Galang, selanjutnya sekitar 100 orang anggota Genk GH berkumpul dan mengendarai sepeda motor sekitar 50 unit menuju ke lokasi tersebut tepatnya di Cafe Pos Tiga , Jln Sersan Arifin Kel. Galang Kota Kec. Galang Kab. Deli Serdang
Ketika melihat jumlah Genk GH yang datang sangat banyak, kelompok Z yang ada di lokasi pun segera kabur.
Alhasil Genk GH tidak berhasil menemui anggota Genk Z, namun berlanjut dengan melakukan Pengerusakan secara bersama-sama di Cafe tersebut dengan melempari batu dan melakukan pengerusakan dengan menggunakan pisau jenis celurit.
Pemilik Cafe yang kaget dan tidak terima dengan apa yang dilakukan oleh Anggota GH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Galang.
Dengan sigap, Polsek Galang bersama dengan Polsek Pagar Merbau akhirnya berhasil mengamankan tersangka sejumlah 5 orang beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan.
Kemudian mendapat info beberapa teman mereka ditangkap polisi, anggota GH kembali akan melanjutkan aksi balas dendam kepada Genk Z tepatnya pada tanggal 29 Mei 2022 malam hari, namun ini dapat di gagalkan oleh Personil Polsek Galang dan Pagar Merbau yang pada saat itu melaksanakan Patroli Gabungan secara rutin.
Selanjutnya hasil dari pengembangan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya dan kini total dari tersangka yang diamankan sejumlah 9 orang.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH mengatakan bahwa pihaknya tetap berkoordinasi dengan Bapas karena diketahui usia para tersangka masih dibawah umur.
“Kita masih melakukan pengembangan dan akan tetap lakukan pencarian kepada para tersangka lainnya ” tegas Kapolresta
“Kepada para tersangka juga dijerat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) K.U.H Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan” pungkasnya.
Sebelum menutup kegiatan tersebut, Kapolresta berpesan khususnya kepada seluruh orang tua agar dapat mengawasi pergaulan anak-anak nya. Agar jauh dari tindakan-tindakan yang dapat membahayakan dirinya maupun orang lain disekitar.
“Kami Polresta Deli Serdang tidak akan ragu-ragu dan akan bertindak tegas kepada seluruh tindakan yang dapat mengakibatkan gangguan Kamtibmas yang mengganggu kenyamanan masyarakat” tegas Kapolresta Deli Serdang.(M2)
Siasatnusantara.com || Presiden Joko Widodo menerima Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 30 Mei 2022. Dalam pertemuan tersebut, KPU melaporkan perkembangan penyelenggaraan pemilihan umum, terutama untuk persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024, di antaranya terkait dengan anggaran atau pendanaan pemilu, fasilitas sarana dan prasarana pemilu, dan hubungan untuk personel penyelenggaraan pemilu.
“Bapak Presiden tadi menyambut baik laporan kami KPU tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 dan beliau memberikan dukungan sepenuhnya untuk penyelenggaraan Pemilu 2024,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam keterangannya selepas pertemuan.
Hasyim menuturkan bahwa ada enam hal yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pertemuan tersebut. Pertama, Presiden mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana sudah dijadwalkan, yakni pemungutan suara untuk pemilu pada hari Rabu, 14 Februari 2024.
“Jadi Presiden ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tepat waktu reguler lima tahunannya,” imbuhnya.
Kedua, Presiden akan memerintahkan sejumlah menteri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU. Para menteri tersebut antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
“Semuanya akan ditugaskan oleh Presiden memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU, terutama untuk dukungan anggaran, dan juga personel, dan juga logistik kepemiluan,” lanjutnya.
Ketiga, Presiden berpesan kepada seluruh jajaran KPU baik KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga segenap penyelenggara pemilu agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu. Beberapa indikatornya antara lain meningkatnya partisipasi pemilih yang terlibat dalam pemilu, meningkatnya kualitas pendidikan pemilih, dan meningkatnya kualitas tata kelola kepemiluan di lingkungan KPU.
Keempat, Kepala Negara juga mengingatkan KPU agar selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu karena penyelenggaraan pemilu itu politis. Presiden mengingatkan agar jangan sampai aspek teknis menjadi isu-isu politik yang tidak terkendali, misalnya topik tentang pendaftaran pemilih, tata kerja penyelenggaraan pemilu, proses pemungutan suara sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara nasional.
Kelima, terkait kampanye, Presiden dan KPU berpandangan sama bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama, sehingga kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari. “Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari. Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir,” ungkapnya.
Terakhir, Presiden akan mengerahkan seluruh aparat negara guna mendukung kelancaran proses produksi dan distribusi logistik sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), terutama logistik utama berupa surat suara, formulir pemungutan suara, serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. Presiden juga berharap agar logistik yang digunakan dalam pemilu adalah produk dalam negeri.
“Beliau berharap agar logistik kepemiluan ini sebisa mungkin diutamakan produk dalam negeri supaya pemilu ini yang sering kita sebut ‘dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat’ juga terasa betul untuk menggairahkan situasi ekonomi di Indonesia,” tandasnya.
Turut mendampingi Presiden dalam pertemuan dengan KPU yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Red)
Siasatnusantara.com-Pejuang batak bersatu berdiri di sumatera utara, tanggal 25 febuari 2022 yang diketuai oleh Bapak Dolok Martin Siahaan ST, Sekretaris Dr.Heppy Malau Se, MM, Bendahara Andre Siregar Se,
Organisasi tersebut berdiri atas adanya desakan dari masyarakat batak dari berbagai daerah yang menginginkan adanya wadah batak yang ingin mempersatukan seluruh masyarakat batak dengan tidak memandang usia dan benar menjalankan budaya dan adat istiadat yang dibarengi dengan kesukuan
Maka Aturan organisasi dibuat berdasarkan “Dalihan Natolu” Adapun arti dari Dalihan Na Tolu adalah filosofis atau wawasan sosial-kulturan yang menyangkut masyarakat dan budaya Batak.
Sehingga organisasi yang berdiri atas permintaan masyarakat tersebut maka dilakukan pembenahan Adart oleh para pendiri menyepakati dilakukan pemesanan nama dan pendaftaran organisasi.
Pendaftaran organisasi dilakukan di Kementerian Hukum & Ham dan mendapat persetujuan dari kementerian hukum & Ham pada tanggal 10 mei 2022 dengan nomor AHU-0004388. AH. 01.07.Tahun 2022
Pejuang Batak Bersatu berjalan dengan pedoman hukum Batak berdasarkan “Dalihan Na Tolu” menjadi kerangka yang meliputi hubungan kekerabatan darah dan hubungan perkawinan yang mempertalikan satu kelompok.
“Ompunta naparjolo martungkot sialagundi, Adat napinungka ni naparjolo sipaihut-ihut on ni na parpudi. Umpasa itu sangat relevan dengan falsafah dalihan natolu paopat sihal-sihal sebagai sumber hukum adat Batak.”
Dalam adat batak, Dalihan Na Tolu ditentukan dengan adanya tiga kedudukan fungsional sebagai suatu konstruksi sosial yang terdiri dari tiga hal yang menjadi dasar bersama. Ketiga tungku tersebut adalah:
1. Somba marhulahula
Hula-hula dalam adat Batak adalah keluarga laki-laki dari pihak istri atau ibu, yang lazim disebut tunggane oleh suami dan tulang oleh anak. Dalam adat Batak yang paternalistik, yang melakukan peminangan adalah pihak lelaki, sehingga apabila perempuan sering datang ke rumah laki-laki yang bukan saudaranya, disebut bagot tumandangi sige. (artinya, dalam budaya Batak tuak merupakan minuman khas. Tuak diambil dari pohon Bagot (enau). Sumber tuak di pohon Bagot berada pada mayang muda yang di agat. Untuk sampai di mayang diperlukan tangga bambu yang disebut Sige. Sige dibawa oleh orang yang mau mengambil tuak (maragat). Itulah sebabnya, Bagot tidak bisa bergerak, yang datang adalah sige. Sehingga, perempuan yang mendatangi rumah laki-laki dianggap menyalahi adat.
Pihak perempuan pantas dihormati, karena mau memberikan putrinya sebagai istri yang memberi keturunan kepada satu-satu marga. Penghormatan itu tidak hanya diberikan pada tingkat ibu, tetapi sampai kepada tingkat ompung dan seterusnya.
2. Elek marboru
Boru ialah kelompok orang dari saudara perempuan kita, dan pihak marga suaminya atau keluarga perempuan dari marga kita. Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar istilah elek marboru yang artinya agar saling mengasihi supaya mendapat berkat(pasu-pasu). Istilah boru dalam adat batak tidak memandang status, jabatan, kekayaan oleh sebab itu mungkin saja seorang pejabat harus sibuk dalam suatu pesta adat batak karena posisinya saat itu sebagai boru.
Pada hakikatnya setiap laki-laki dalam adat batak mempunyai 3 status yang berbeda pada tempat atau adat yg diselenggarakan misalnya: waktu anak dari saudara perempuannya menikah maka posisinya sebagai Hula-hula, dan sebaliknya jika marga dari istrinya mengadakan pesta adat, maka posisinya sebagai boru dan sebagai dongan tubu saat teman semarganya melakukan pesta
3. Manat mardongan tubu
Dongan tubu dalam adat Batak adalah kelompok masyarakat dalam satu rumpun marga. Rumpun marga suku Batak mencapai ratusan marga induk.
Dongan Tubu dalam adat batak selalu dimulai dari tingkat pelaksanaan adat bagi tuan rumah atau yang disebut Suhut. Kalau marga A mempunyai upacara adat, yang menjadi pelaksana dalam adat adalah seluruh marga A yang kalau ditarik silsilah ke bawah.
Gambaran dongan tubu adalah sosok abang dan adik. Secara psikologis dalam kehidupan sehari-hari hubungan antara abang dan adik sangat erat. Namun satu saat hubungan itu akan renggang, bahkan dapat menimbulkan perkelahian. seperti umpama “Angka naso manat mardongan tubu, na tajom ma adopanna’. Ungkapan itu mengingatkan, na mardongan tubu (yang semarga) potensil pada suatu pertikaian. Pertikaian yang sering berakhir dengan adu fisik.
Dalam adat Batak, ada istilah panombol atau parhata yang menetapkan perwakilan suhut (tuan rumah) dalam adat yang dilaksanakan. Itulah sebabnya, untuk merencanakan suatu adat (pesta kimpoi atau kematian) namardongan tubu selalu membicarakannya terlebih dahulu.
Hal itu berguna untuk menghindarkan kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan adat. Umumnya, Panombol atau parhata diambil setingkat di bawah dan/atau setingkat di atas marga yang bersangkutan.
Pejuang Batak Bersatu adalah gabungan masyarakat batak yang Terorganisasi yang diawali di Sumatera Utara dan terbentuknya Pejuang Batak Bersatu dari keluarga besar Batak, Ini adalah barisan masyarakat batak yang berjuang Untuk indonesia. demi persatuan dan kesatuan dan juga kesejahteraan masyarakat batak di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dimana sejarahnya dari zaman sejarah leluhur seperti salah satu tokoh batak toba
Sisingamangaraja dalam membela Negara kesatuan Republik Indonesia , hingga
pada zaman penjajahan hingga sekarang. didasari para leluhur dalam memperjuangkan bangsa indonesia dari kolonial belanda maka Pejuang Batak Bersatu terlahir kembali untuk menjaga, mempertahankan Negara dan ikut serta menjalankan aturan dan peraturan negara , maka Solidaritas, Toleransi, Rukun & Gotong royong adalah Motto kami dan Satu Rasa, Satu Hati, Satu Tujuan adalah sifat Kami agar bangsa indonesia selalu dalam keadaan Yang DAMAI dan mendorong masyarakat untuk Mencintai Tanah Air Indonesia (NKRI HARGA MATI).
Namun sekaranglah waktu telah
mengharuskan regenerasi & Wajib lah setiap
Masyarakat khususnya Batak ikut merajut bendera merah putih dan ikut serta membangun negara Republik Indonesia demi Rakyat dan
kemaslahatan seperti kata Bung Karno. Bahwa
Seluruh masyarakat adalah Aset Bangsa jangka pendek , panjang dalam mempertahankan Negara.
Pejuang Batak Bersatu memiliki filosofis
Menggabungkan kedaerahan, kesukuan, dan
kewilayahan serta suku bangsa dan bahasa menjadi satu kesatuan yang utuh NKRI satu bangsa, satu bahasa, satu negara berdasarkan perbedaan pendapat, persepsi, pemikiran dan pandangan menjadi satu kesatuan yang terpampang dalam “GARUDA PANCASILA & BHINEKA TUNGGAL IKA”.
Untuk menempuh visi misi organisasi perlu dilakukan kepada Seluruh rakyat Indonesia Khususnya anggota pejuang Batak Bersatu harus memiliki kemauan serta keinginan, hasrat, gagasan, pemikiran, idealisme dalam
hidup untuk membangun keluarga, masyarakat, Bangsa & Negara menuju kemaslahatan dan setiap Barisan memiliki nuansa kebersamaan, kedisiplinan, teratur, rapih, taat, patuh, serta satu komando yang mana dalam hal ini Anggota pejuang batak bersatu harus Patuh & Taat Pada aturan Peraturan (mekanisme hukum yang ada) yang berlaku demi terciptanya masyarakat yang Cinta Damai dengan Mengedepankan Sosial organisasi dan untuk anggota Pejuang batak bersatu serta merta harus menjadi seorang contoh suri tauladan dalam masyarakat.
Serta penerus Bangsa selaku penerus Cita-cita Proklamasi kemerdekaan indonesia yang bermakna dalam UUD 1945 dalam dalam pernyataan Soekarno: ( dengan 100 orang tua hanya bisa memindahkan gunung semeru tapi berikan saya 10 pemuda maka kita akan rubah isi dunia)
Para Anggota Pejuang batak bersatu juga harus menjaga Nama Baik organisasi & saling mengharumkan satu dengan yang lainnya .
Pejuang batak bersatu (organisasi
masyarakat yang berisi Batak dan non Batak yang berbasiskan massa serta bersifat independen dan tidak berafiliansi dengan partai politik manapun)
Kami Masyarakat Batak, adalah warga negara
Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Kami Masyarakat Batak, menjunjung tinggi nilai-
nilai kemanusiaan dan penegakan supremasi hukum.
Kami Masyarakat Batak, senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Kami Masyarakat Batak, senantiasa mendukung
keberadaan pemerintah yang sah dan legitimit serta akan menantang primordialisme, anarkisme, separatisme dan segala upaya yang dapat menurunkan martabat bangsa.
Kami Masyarakat Batak, berkewajiban ikut
mewujudkan suasana kehidupan masyarakat yang kondusif, tertib, aman dan damai.
Kami Masyarakat Batak, selalu taat dan akan
melaksanakan semua ketentuan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga dan senantiasa
menjunjung tinggi nama dan kehormatan
Organisasi.
Kami Masyarakat Batak, siap membela kejujuran,
kebenaran dan keadilan.
KONSTITUSI Pejuang Batak Bersatu
AD / ART (anggaran dasar dan Rumah
Tangga)
~ DPP Pejuang Batak Bersatu (DEWAN
PIMPINAN PUSAT berdomisili di medan sumatera Utara
~ DPW PEJUANG BATAK BERSATU (DEWAN
PIMPINAN WILAYAH) TINGKAT PROPINSI
~ DPD PEJUANG BATAK BERSATU ( DEWAN
PIMPINAN DAERAH) TINGKAT KOTAMADYA DAN
KABUPATEN
~ DPC PEJUANG BATAK BERSATU TINGKAT
KECAMATAN
~ SUB-SEKTOR TINGKAT KELURAHAN
~ PAC PEJUANG BATAK BERSATU PIMPINAN ANAK CABANG
Serta untuk seluruh kader
BPH(Badan Pengurus Harian) WAKETUM, WASEKTUM, WABENDUM
LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM)
SPM- PEJUANG BATAK BERSATU (SATUAN PELAJAR DAN MAHASISWA) (Mrt)
Siasatnusantara.com-Medan, Polsek Medan Baru Aiptu Juani Sinaga bersama Unsur 3 Pilar Kecamatan Medan Polonia melaksanakan problem solving terhadap dua kubu pelajar pascar terjadinya tawuran, Selasa (24/5/2022).
Kegiatan problem solving dihadiri Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK diwakili Bhabinkmatibmas Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia Aiptu Juani Sinaga, Babinsa Kelurahan Madras Hulu Sertu Nur Wahyudi, Lurah Kelurahan Madras Hulu Kecamstan Medan Polonia Mustaqim Siregar SSTP.
Serta dihadiri oleh pihak Kepala Sekolah dan Guru, maupun pihak pihak pelajar dari dua kubu sekolah yang terlibat tawuran.
Bhabinkmatibmas Aiptu Juani Sinaga mengatakan kejadian tawuran itu terjadi pada Sabtu 21 Mei 2022 pukul 12.30 wib di depan Sekolah SMA N 1 Medan, diawali dengan adanya 2 Komunitas SOTO dan DW yang saling ejek-ejekan di Media Sosial.
“Akibat dari kejadian itu, salah satu pintu kaca warung pecah dan tidak menimbulkan korban jiwa, melainkan hanya kerugian material,” kata Aiptu Juani.
Setelah melihat dari perkara itu, Polsek Medan Baru melalui Bhabinkamtibmas bersama dengan Unsur 3 Pilar Kecamatan Medan Polonia berinisiatif melakukan kegiatan Problem Solving.
Sementara dari hasil kegiatan mediasi yang dilakukan, Aiptu Juani mengatakan kedua belah pihak sepakat membuat kesepakatan bersama untuk saling berdamai.
“Kedua belah pihak sudah saling berdamai dan dituangkan dalam surat kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan selanjutnya ditanda tangani kedua belah pihak (Guru dan Murid),”tutup Aiptu Juani.
Siasatnusantara.com-Medan, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menciduk seorang pria yang terlibat dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Arif Ramadhan (20) warga Jalan Bromo Gang Pukat, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tersangka spesialis Curanmor tersebut berinisial AS alias Abeh (46) warga Jalan Bromo Ujung Gang Setuju, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (24/05/2022) mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan korban sesuai bukti laporan Nomor LP/B/389/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 17 Mei 2022.
Dalam laporannya, sekira pukul 03.00 WIB, korban baru saja pulang dari tempat kerjanya sebagai penjual ayam di Pajak Baru Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut. Dikarenakan merasa lelah, korban pun memasukkan sepedamotor Yamaha Bison warna hitam BK 4120 AEN miliknya tersebut ke dalam rumah. Setelah itu korban tidur di kamarnya.
“Namun sekira pukul 03.30 WIB, tiba-tiba dibanguni oleh petugas jaga malam bahwa sepedamotor korban telah hilang dicuri maling. Selanjutnya korban membuat laporan ke kantor polisi. Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, “ungkap AKP Philip.
Dari hasil penyelidikan sambungnya, petugas berhasil mengungkap identitas pelakunya. Hingga akhirnya, Senin (23/05/2022) malam pelaku pun ditangkap tidak jauh dari rumahnya beserta sepedamotor hasil curian. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako guna pemeriksaan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, “tegasnya.
Siasatnusantara.com-Deli Serdang, Pelaksanaan sosialisasi SOP Bidang Hukum, Sikum Polres dan Aplikasi SiBidkumpresisi dalam rangka Transformasi Layanan Fungsi Bidang Hukum Polri Polda Sumut Digelar di Aula Tribrata Polresta Deli Serdang. Jumat (27/05/2022).
Adapun Kegiatan Tersebut Di Hadiri Oleh Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, SIK, MH, di dampingi Oleh Waka Polresta Deli Serdang AKBP Agus Sugiyarso SIK Beserta PJU Dan Kapolsek Sejajaran Polresta Deli Serdang.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, SIK, MH yang diikuti oleh Para Pejabat Utama Polresta Deli Serdang, Dan Para Kapolsek Jajaran Polresta Deli Serdang dan kemudian dilanjutkan dengan Penyampaian Materi Sebagai Nara sumber Advokat Madya 1 Bidkum Kompol Rahkman Purba SH,MH dan Sesi Tanya jawab.
Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan, SIK, MH menjelaskan, tujuan sosialisasi penyuluhan hukum dan Aplikasi SiBidkumpresisi ini, diharapkan agar anggota Polri memahami tentang peraturan perundang- undangan dan selalu update akan produk perundangan-undangan yang ada.
“Dengan mendapatkan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut semoga anggota polri dalam pelaksanaan tugas akan menjadi lebih baik serta tegas dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan SOP,” ujar Kabidkum Polda Sumut Kombes Pol Andry Setiawan.
Siasatnusantara.compMedan, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengucapkan selamat memperingati Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada Kamis, 26 Mei 2022 hari ini.
“Dengan kasih dan Pengorbanan Nya ada kemenangan dan harapan Baru, juga berdoa Berkah Tuhan menyinari kita semua untuk meningkatkan kualitas kehidupan sesuai yang dijalani,” ucap Kapolda.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan, Polda Sumut menyiagakan Personil Gabungan TNI dan Polri untuk pengamanan agar Peringatan Kenaikan Isa Almasih di Sumatera Utara berjalan aman dan kondusif.
“Ada 3.562 personel gabungan yang diturunkan dalam mengamankan Peringatan Kenaikan Isa Almasih di Sumatera Utara,” ungkap Hadi
Diketahui, ada 1.954 gereja di Sumatera Utara yang melaksanakan ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih. Terdiri dari 1.735 Gereja Protestan dan 219 Gereja Khatolik.
Sedangkan jumlah jemaat gereja yang mengikuti Peringatan Kenaikan Isa Almasih sebanyak 350.909 orang. Terbagi dalam jemaat Gereja Protestan sebanyak 296.594 orang serta jemaat Gereja Khatolik sebanyak 54.315 orang.
“Diharapkan dengan kehadiran personel melakukan pengamanan jemaat melaksanakan ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih merasa aman dan nyaman,” pungkas Kabid Humas.
Siasatnusantara.com-Medan, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Tuntungan mengamankan 2 pria diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan premanisme di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.
Kedua pelaku pungli ini masing-masing, M. Hadir (55) dan Diky Sasmito (41) warga Jalan Bunga Kardiol Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kedua pelaku diamankan sesuai dengan video viral di sosial media (sosmed) Facebook dan Instagram tentang adanya dua pria meminta uang bongkar muat kepada masyarakat.
Kejadiannya pada, Sabtu 21 Mei 2022 pukul 09.00 WIB, dua pelaku datang ke salah satu usaha Panglong Rio di Jalan Jamin Ginting simpang Selayang.
“Keduanya meminta uang bongkar muat kepada korban Rosmaida BR Marbun (44) warga Jalan Pintu Air IV kecamatan Johor,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (26/2022).
Lanjut mantan Kapolsek Medan Baru ini, korban menyatakan kepada pelaku untuk bersabar karena di panglong sedang ramai pelanggan. Namun pelaku tidak mendengarkan dan terus meminta uang kepada korban.
Karena merasa terganggu dan kesal kemudian pelapor tetap tidak memberikan uang kepada pelaku serta memvideokan pelaku yang meminta uang sambil marah marah kepada korban dan sambil meninggalkan lokasi.
“Kemudian korban memviralkan video tersebut ke sosmed,” katanya lagi.
Mengetahui informasi itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan dibantu Polsek Tuntungan melakukan pencarian dan mengamankan keduanya pada, Senin 23 Mei 2022 dan langsung membawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban tidak mau membuatnya laporan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut sehingga korban dan pelaku sudah saling bermaafan,” ucapnya.
Terhadap kedua pelaku, kata Kasat Reskrim, dilakukan wajib lapor dan diberikan edukasi agar tidak melakukan tindakan tindakan premanisme dan pungli lagi.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kasus ini dan dan kami harap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua serta tidak ada kejadian serupa,” katanya.
Kompol Fathir juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar aturan aturan yang berlaku di masyarakat, baik itu aturan hukum dan norma norma yang berlaku.
“Kami akan menindak segala bentuk tindakan kejahatan yang merasahkan di masyarakat,” tegasnya.
Siasatnusantara.com-Medan, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut telah selesai melakukan rekonstruksi kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), Rabu (25/5/2022) kemarin. Poldasu terus berupaya agar kasus ini bisa segera dilimpahkan dengan berkoorsinasi ke pihak kejaksaan.
“Ada 68 reka adegan rekonstruksi dari tiga laporan polisi kasus kerangkeng itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2022) siang.
Menurutnya, rekonstruksi yang digelar penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ini untuk melengkapi berkas BAP kasus kerangkeng bersama JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
“Dalam rekonstruksi itu delapan tersangka dihadirkan. Kemudian saksi dari LPSK dan Dit Reskrimum Polda Sumut juga hadir. Dan reka adegan kasus kerangkeng itu sesuai dengan BAP,” tutur juru bicara Polda Sumut tersebut.
Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap 9 tersangka kasus kerangkeng.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menuturkan penyidik terus mempercepat proses penanganan perkara kasus kerangkeng yang sudah dilakukan dengan tetap koordinasi bersama JPU sehingga kasusnya tuntas.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Siasatnusantara.com-Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Tersangka, Wijaya Sangker (29) diberi tindakan tegas terukur di kedua kakinya, sementara 1 pelaku lainnya buron.
“Saat pengembangan mencari barang bukti pelaku melakukan perlawanan dengan cara mendorong hingga petugas terjatuh. Anggota terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik, Kamis (26/5/2022).
Kapolsek Medan baru mengatakan, pelaku ini beraksi di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia, pada Sabtu 7 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.
Saat itu korban Dewi Lestari (50) warga Jalan Teratai, Gang Palem, bersama temannya menaiki sepeda motor berboncengan hendak membeli sabun ke grosir.
Saat di Jalan Antariksa simpang Teratai, korban dihadang pelaku yang sedang duduk.
“Salah satu pelaku mengeluarkan parang dan mengancam korban,” ujar Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, pelaku lalu mengambil sepeda motor korban dan melarikan diri.
“Korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” kata Kombol Ginanjar.
Petugas kepolisin Medan baru yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Petugas yang dipimpin Panit 2 Unit Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Berry Anggara SH MH, mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu warnet di Jalan Antariksa.
“Petugas bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan pelaku,” jelasnya.
Petugas menyita barang bukti 1 buah parang, 1 buah kaos oblong dan 1 buah celana jeans.
“Saat ini petugas kepolisin Medan baru masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Kami himbau agar pelaku segera menyerahkan diri,” tegasnya.