Siasatnusantara.com-Medan, Personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menciduk seorang pria yang terlibat dalam kasus Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Arif Ramadhan (20) warga Jalan Bromo Gang Pukat, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Adapun tersangka spesialis Curanmor tersebut berinisial AS alias Abeh (46) warga Jalan Bromo Ujung Gang Setuju, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (24/05/2022) mengatakan kasus ini terungkap bermula dari laporan korban sesuai bukti laporan Nomor LP/B/389/V/2022/SPKT/Polsek Medan Area, tanggal 17 Mei 2022.
Dalam laporannya, sekira pukul 03.00 WIB, korban baru saja pulang dari tempat kerjanya sebagai penjual ayam di Pajak Baru Jalan AR Hakim, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumut. Dikarenakan merasa lelah, korban pun memasukkan sepedamotor Yamaha Bison warna hitam BK 4120 AEN miliknya tersebut ke dalam rumah. Setelah itu korban tidur di kamarnya.
“Namun sekira pukul 03.30 WIB, tiba-tiba dibanguni oleh petugas jaga malam bahwa sepedamotor korban telah hilang dicuri maling. Selanjutnya korban membuat laporan ke kantor polisi. Setelah menerima laporan korban, petugas melakukan penyelidikan, “ungkap AKP Philip.
Dari hasil penyelidikan sambungnya, petugas berhasil mengungkap identitas pelakunya. Hingga akhirnya, Senin (23/05/2022) malam pelaku pun ditangkap tidak jauh dari rumahnya beserta sepedamotor hasil curian. Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako guna pemeriksaan.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat ke 3e, 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun, “tegasnya.
Willyam Pasaribu