Siasatnusantara.com – Belawan || Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kronose) dan minyak solar (gas oil) seakan dikangkangi oleh polres belawan
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) Juga dikangkangi alias sekan pembiaran.
Hal itu terlihat saat Mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) dan oplosan gas ilegal ramai-ramai masuk ke gudang penampungan ilegal yang di duga milik pria turunan Tionghoa terbesar di Medan Labuhan dan terlihat Seakan sudah ada kerjasama dengan APH, mereka mencuri sebagian muatannya dan ditampung di gudang yang terletak di Jalan Jala IV Medan Labuhan.
Untuk menuju gudang penampungan ilegal itu dapat melalui Jalan Yos Sudarso lalu melewati Polsek Medan Labuhan sekitar 500 Meter wartawan juga menemukan gudang tersebut yang di jaga ketat laki-laki berbadan tegap
Aksi kejahatan mereka ini bahkan dilakukan secara terang-terangan, seolah-olah Polisi mereka anggap tidak ada atau tidak berani menindak aksi kejahatan mereka dan hal itu nyata terpantau awak media dilapangan.
Keterangan diperoleh, jika gudang milik RD ini diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dan minyak olahan dari Aceh Peurelak.
Modus operandi gudang itu terbilang halus dan mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak tertentu, kejahatan ekonomi itu belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) negara ini.
Bahkan untuk melancarkan aksinya, depan pintu gudang dipasang spanduk bertuliskan doorsmeer, seolah gudang itu dijadikan sebagai tempat cuci mobil.
“Gudang ini dulu tempat minyak siong mobil tangki, sempat redup dan sekarang sudah ada juga minyak olahan dari minyak asal Aceh Peurlak. Tapi belakangan aktif lagi namun pengusahanya berganti pakai nama Sulis,” kata warga.
Pantauan wartawan juga jika minyak solar yang masuk ke gudang itu adalah hasil penggelapan peruntukan dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kemudian Selasa (10/09/24) terlihat mobil dengan tonase besar masuk kedalam gudang untuk membongkar muatan nya kedalam gudang tersebut.
Untuk meringankan harga produksi, minyak itu dicampur dengan minyak solar asal Aceh atau hasil pengeboran minyak ilegal.
Setelah tercampur, minyak itu dijual kepada beberapa pengusaha kapal perikanan dan industri diberbagai daerah dengan harga diatas minyak bersubsidi dan dibawah minyak non bersubsidi.
“Kami resah dengan keberadaan gudang itu karena standart operasional pengamanan (SOP) gudang itu tidak sesuai. Itu sebabnya kami berharap gudang itu segera ditutup,” ujar warga.
Menurut warga, gudang itu rawan terhadap kebakaran terutama saat cuaca panas seperti sekarang ini. Mengingat banyak rumah penduduk yang mudah terbakar di sekitar gudang itu.
“Yang pasti gudang itu tidak bayar pajak dari usahanya,” ungkapnya.
“Silahkan ke Kasi Humas ya Ketua” jawab Kabid Humas Poldasu ketika di konfirmasikan oleh awak media perihal tersebut diatas. (Pantun)