Beranda Hukum & Kriminal 2 Pelaku Pungli di Panglong Viral di Sosmed Diringkus Reskrim Polsek Tuntungan

2 Pelaku Pungli di Panglong Viral di Sosmed Diringkus Reskrim Polsek Tuntungan

BERBAGI

Siasatnusantara.com-Medan, Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Tuntungan mengamankan 2 pria diduga melakukan pungutan liar (pungli) dan premanisme di Jalan Jamin Ginting Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Medan.

Kedua pelaku pungli ini masing-masing, M. Hadir (55) dan Diky Sasmito (41) warga Jalan Bunga Kardiol Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kedua pelaku diamankan sesuai dengan video viral di sosial media (sosmed) Facebook dan Instagram tentang adanya dua pria meminta uang bongkar muat kepada masyarakat.

Kejadiannya pada, Sabtu 21 Mei 2022 pukul 09.00 WIB, dua pelaku datang ke salah satu usaha Panglong Rio di Jalan Jamin Ginting simpang Selayang.

BERITA LAINNYA:  Satresnarkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu di Berastagi

“Keduanya meminta uang bongkar muat kepada korban Rosmaida BR Marbun (44) warga Jalan Pintu Air IV kecamatan Johor,” kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kamis (26/2022).

Lanjut mantan Kapolsek Medan Baru ini, korban menyatakan kepada pelaku untuk bersabar karena di panglong sedang ramai pelanggan. Namun pelaku tidak mendengarkan dan terus meminta uang kepada korban.

Karena merasa terganggu dan kesal kemudian pelapor tetap tidak memberikan uang kepada pelaku serta memvideokan pelaku yang meminta uang sambil marah marah kepada korban dan sambil meninggalkan lokasi.

“Kemudian korban memviralkan video tersebut ke sosmed,” katanya lagi.

Mengetahui informasi itu, Tim Satreskrim Polrestabes Medan dibantu Polsek Tuntungan melakukan pencarian dan mengamankan keduanya pada, Senin 23 Mei 2022 dan langsung membawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan.

BERITA LAINNYA:  Unit Reskrim Polsek Medan Timur Amankan Satu Pelaku Pencuri Pagar Besi

“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban tidak mau membuatnya laporan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut sehingga korban dan pelaku sudah saling bermaafan,” ucapnya.

Terhadap kedua pelaku, kata Kasat Reskrim, dilakukan wajib lapor dan diberikan edukasi agar tidak melakukan tindakan tindakan premanisme dan pungli lagi.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah memberikan informasi kasus ini dan dan kami harap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita semua serta tidak ada kejadian serupa,” katanya.

Kompol Fathir juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan tindakan yang melanggar aturan aturan yang berlaku di masyarakat, baik itu aturan hukum dan norma norma yang berlaku.

 

“Kami akan menindak segala bentuk tindakan kejahatan yang merasahkan di masyarakat,” tegasnya.

BERITA LAINNYA:  Maling Laptop dan Hp di Gang Obat Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur

Willyam Pasaribu

BERBAGI