Ket photo : saat awak media ini berada dilokasi sekolah MIN Binjai, Kepsek MIN Binjai tidak ada ditempat.( Raka)
Binjai | siasatnusantara.com ||Berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam, Nomor 13 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional, Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasyah.
Adanya indikasi tidak sesuai peruntukannya dan tidak ada keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana BOS di Sekolah MIN Binjai beralamat di Jl. Ikan Bawal No 6, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara,Kamis ( 25/7).
Dana bos merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan untuk mendanai belanja non personalia bagi satuan Pendidikan Dasar, Menengah Pertama dan Menengah Atas, serta sebagai pelaksana wajib belajar,dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Program yang diusung Pemerintah untuk membantu Sekolah di Indonesia, agar dapat memberikan pembelajaran ke peserta Didik dengan lebih optimal.
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk keperluan Sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah hingga membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
Namun, masih banyak sekali dana BOS yang melenceng dari ketentuan tersebut, yang sengaja di korupsi oleh pejabat pengelola dana seperti Kepala Sekolah (Kepsek) dan Bendahara Sekolah.
Dari pantauan awak media ini wilayah di Kota Binjai, yaitu Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri ( MIN ) Binjai diduga dana BOS untuk Tahun 2024 ada indikasi penyimpangan. Pasalnya sampai berita ini di publikasikan, Jamilah Kepsek MIN Binjai belum memberikan jawaban terkait konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Selasa, tanggal 23Juli 2024 tentang penggunaan dana BOS tersebut.
Jamilah ( Kepsek MIN ) Binjai hanya membalas pesan singkat yang dikirim ke awak media ini berisi ; ijin saya lagi pelatihan keluar kota.
Tidak hanya itu, mengenai realisasi belanja dana BOS Sekolah MIN Binjai diduga tidak sesuai peruntukannya. Hal ini menjadi sorotan publik dan masyarakat luas bertanya tanya ada apa dengan Kepala sekolah MIN Binjai ? ( Raka ).