Medan, Siasat Nusantara.Com|| Kembali Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang yang diduga pelaku pencurian (spesialis Curat di rumah).
Tersangka Tengku Muhammad Yana Kesuma alias Telo (33 Tahun) warga Jalan Kertas Gang Berdikari No 86 Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Barat merupakan target operasi sikat Polsek Medan Baru; Polrestabes Medan.
Seperti sudah di ketahui bahwa selain menjadi target operasi dari Polsek Medan Baru, pelaku juga merupakan seorang resedivis.
Berdasatkan Surat Laporan Polisi: LP/B/ 451/V/2024 tertanggal 18 Mei 2024, menerangkan bahwa pelapor atas nama Citra Wulandari (Pr, 30 Tahun) warga Jalan Johar Gang Berdikari No 81 B Kelurahan Sei Putih Barat Kecamatan Medan Petisah Kota Medan telah kehilangan 4 (empat) buah jam tangan, 1 (satu) unit pompa air (Sanyo) dan 1 kunci duplikat mobil Honda Brio.
Pada Hari Jumat tanggal 07 Juni 2014 pukul 17:30 Wib, petugas mendapat informasi bahwa tersangka Tengku Muhammad Yana Kesuma alias Telo sedang berada di sebuah warung.
Mendengar informasi tersebut, dengan sigap Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang langsung di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, S. Sos, MH, Panit 1 dan Panit 2 Polsek Medan Baru beserta tim menuju tempat kejadian perkara dan menemukan tersangka.
Pelaku langsung diboyong. Mendapat informasi dari pelaku, bahwa 4 (empat) buah jam tangan tersebut dijual seharga Rp 60.000 sama pedagang jam eceran yang berada di Jalan Kapten Muslim.
Mengetahui hal tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru kemudian melakukan pengembangan dan menuju ke Jalan Kapten Muslim tepatnya di pajak Sei Sikambing tempat jual jam eceran. Dan benar bahwa 4 (empat) buah jam tangan tersebut ada. Tanpa mendapat perlawanan, penadah diamankan dan diboyong ke Polsek Medan Baru. Tim kembali bergerak menuju tempat dimana pompa air (Sanyo) itu di jual. Dalam perjalanan, pelaku melihat ada celah langsung melawan petugas dan melarikan diri. Melihat hal tersebut, petugas memberikan tembakan peringatan keatas namun tidak dihiraukan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur. Pelaku mengalami luka di kedua belah kakinya. Kemudian pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.
Dari hasil introgasi, bahwa pelaku menjual ke empat jam tangan tersebut telah habis di gunakan untuk membeli chip judi online yang sekarang lagi menjamur di seluruh warung internet Kota Medan. Dan dari pelaku, Unit Reskrim Polsek Medan Baru mandapatkan barang bukti berupa: 4 (empat) buah jam tangan dan 1 (satu) celana pendek uang di pakai tersangka saat melakukan pencurian. (Pantun)