
Siasatnusantara.com||Perpres 191/2014 dan perubahannya secara spesifik melarang penimbunan dan/atau penyimpanan minyak tanah (kronose) dan minyak solar (gas oil).
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)
Siasat Nusantara, Belawan. Masih segar di ingatan kita pemberitaan yang terdahulu mengenai maraknya gudang penimbunan BBM maupun Gas Oplosan yang mana terkesan tak tersentuh hukum. Kita dapat melihat mobil tangki bahan bakar minyak (BBM) dan mobil gas oplosan ilegal ramai-ramai masuk ke gudang penampungan yang di duga milik pria turunan Tionghoa terbesar di Belawan. Seakan sudah ada kerjasama, mereka mencuri sebagian muatannya dan ditampung dalam gudang yang terletak di Jalan Jala IV Medan Labuhan.
Untuk menuju gudang penampungan ilegal itu dapat melalui Jalan Yos Sudarso lalu melewati Polsek dan Rumah Tahanan (Rutan) Medan Labuhan sekitar 500 Meter. Kita akan menemukan gudang tersebut yang terkesan mengejek bahwa tak tersentuh oleh hukum. Di tempat ini kita akan melihat panorama yang mana lokasi tersebut di jaga ketat oleh kaum Adam berbadan tegap, rambut klimis dan di pantau oleh oknum wartawan.
Aksi kejahatan mereka ini bahkan dilakukan secara terang-terangan, seolah-olah Apatah Penegak Hukum (APH) yang berkompoten mereka anggap tidak ada atau tawar hati menindak aksi kejahatan mereka.
Keterangan diperoleh, gudang ini milik seorang keturunan Tionghoa yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dan minyak olahan dari berbagai pelosok.
Modus operandi gudang itu terbilang halus dan mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak tertentu. Kejahatan ekonomi itu belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) negara ini.
Bahkan untuk melancarkan aksinya, gudang berwarna hijau tersebut selalu di jaga laki-laki berambut klimis, berbadan tegap dan juga di pantau oleh oknum wartawan.
Diduga, minyak solar yang masuk ke gudang itu adalah hasil penggelapan peruntukan dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Hasil pantauan langsung awak media, Rabu (11/09/24) terlihat mobil dengan tonase besar hilir mudik masuk kedalam gudang untuk membongkar muatan nya.
Dalam meringankan harga produksi, minyak itu dicampur dengan minyak solar asal Aceh atau hasil pengeboran minyak ilegal.
Setelah tercampur, minyak itu dijual kepada beberapa pengusaha kapal perikanan dan industri diberbagai daerah dengan harga diatas minyak bersubsidi dan dibawah minyak non bersubsidi.
“Kami resah dengan keberadaan gudang itu karena standart operasional pengamanan (SOP) gudang tidak sesuai. Kami berharap agar gudang segera ditutup dan tangkap pelaku maupun pengusahanya,” ujar warga.
Di tempat yang lain, warga sekitarnya menjelaskan bahwa: “gudang minyak yang ada di seluruh Jalan Jala IV Medan Labuhan tersebut sangat rawan terhadap kebakaran terutama saat cuaca panas seperti sekarang ini. Begitu pula dengan gudang oplosan gas ilegal yang tak jauh keberadaannya akan memanjakan si jago merah untuk melahap seluruh pemukiman warga sekitarnya bila terjadi kebakaran.
Yang pasti gudang itu tidak bayar pajak dari usahanya,” ungkapnya.
Warga meminta kepada Bapak Kapoldasu dan Aparat Penegak Hikum (APH) yang terkait agar segera menangkap pengusaha, pelaku naupun yang membekingi BBM serta gas oplosan yang di duga ilegal tersebut.
Karena secara tidak langsung maupun langsung mereka telah merugikan masyarakat dan negara. (Pantun)