Viral…!!! Tolak Mediasi, Keluarga Korban Minta Oknum TNI AL Diproses Sesuai Hukum

Siasatnusantara.com – Situbondo || Keluarga DN (19), remaja asal Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, menolak upaya mediasi di selesaikan secara kekeluargaan dalam kasus dugaan pengani4yaan yang dilakukan oleh seorang anggota TNI Angkatan Laut (AL). Keluarga korban meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Terduga pelaku diketahui berinisial Prada MR (21), anggota TNI AL yang bertugas di Surabaya. Setelah identitas pelaku terungkap, Subdenpom V/3-5 Situbondo memanggil korban beserta keluarganya untuk dimintai keterangan.

Paur Gakkum Subdenpom V/3-5 Situbondo, Peltu Erwan Sugianto, mengatakan pihaknya sempat menawarkan penyelesaian melalui mediasi. Namun, keluarga korban memilih melanjutkan proses hukum melalui Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Banyuwangi.

“Karena terduga pelaku merupakan anggota TNI AL, maka penanganan perkara menjadi kewenangan Pomal,” ujarnya, Minggu (31/5/2026).

Ayah korban, Hafid, menjelaskan peristiwa itu terjadi saat pelaku mendatangi rumahnya dan menuduh DN mengganggu pacarnya. Menurutnya, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dan melakukan pemukulan terhadap korban.

Akibat kejadian tersebut, DN mengalami luka benjol di kepala serta memar di beberapa bagian tubuh. Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di rumah sakit setempat.

Hafid menegaskan pihak keluarga menolak jalur damai karena menginginkan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

“Kami ingin kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku agar ada efek jera dan tidak terulang kepada warga lainnya,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *