Siasatnusantara.com – Jakarta || Rabu (3/6/2026) – Pemerintah menekankan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kesehatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara berkelanjutan. Strategi tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni keuangan, operasional, dan administrasi.
Dari sisi keuangan, direksi BUMD diminta menerapkan target kinerja yang jelas dengan pencapaian laba minimal di atas suku bunga bank. Selain itu, efisiensi biaya operasional menjadi keharusan dengan menjaga rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) di bawah 85 persen.
Pada aspek operasional, pemerintah daerah didorong melakukan analisis investasi yang selaras dengan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD. Pembentukan tim seleksi yang kompeten, transparan, dan akuntabel juga dinilai penting untuk menghasilkan manajemen BUMD yang profesional.
Sementara dari sisi administrasi, BUMD diwajibkan menyusun rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran sesuai target pemegang saham. Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) harus dilakukan tepat waktu dengan kehadiran pemegang saham yang memenuhi kuorum.
Sektor perbankan disebut sebagai lini usaha BUMD yang paling menguntungkan, didukung tata kelola perusahaan yang baik serta SDM profesional. Proses seleksi direksi dan komisaris di sektor ini juga harus mengikuti ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan, pemerintah tengah mengusulkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Melalui revisi tersebut, fungsi pembinaan dan pengawasan diharapkan dapat dilakukan lebih optimal oleh unit kerja eselon I di Kementerian Dalam Negeri (MS).











