
Siasatnusantara.com-Serdang Bedagai||Sat Reskrim Polres Sergai Tindaklanjuti Laporan Kasus Penipuan dari Masyarakat desa Dolok Manampang. Berdasarkan surat pengaduan Nomor : LP/B/23/1/2025/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 18 Januari 2025
Kejadian diketahui pada bulan Maret Tahun 2023 di Dusun II Desa Dolok Manampang Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedaga. dengan Korban pelapor bernama Supianto, lk, 51 tahun, Karyawan BUMN, Dusun II. Desa Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai mengalami Kerugian Rp. (58.000.000) lima puluh delapan juta rupiah.
Berikutnya, diduga sebagai terlapor Inisial M H B, Lk, 43 tahun, Anggota Polri Berdinas Di Polresta Deli Serdang, Alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul, Kab. Sergai.
Dengan saksi-saksi, Nurasiyah Pr, 53 tahun, Ibu rumah tangga, Alamat Dusun II Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai, dan Sri Ihwani, Pr, 42 tahun, PNS, Alamat Dusun II. Desa Dolok Manampang Kec. Dolok Masihul Kab Serdang Bedagai.
Selanjutnya di uraikan, kejadian pada awalnya, Tanggal 05 Oktober 2015 Terlapor M H B datang bersama dengan Saksi Sri Ihwani (istrinya) dengan keperluan untuk meminjam uang, karena Terlapor M H B adalah Tetangga, dan mengatakan bahwa ada agunan Surat Tanah sebagai Jaminan Hutang, yang kemudian kegunaan uang yang dipinjam oleh terduga pelaku M H B untuk Usaha.
Setelah dilakukan kesepakatan, Pelapor An. Supianto, selanjutnya menyerahkan Uang Pinjaman dan yakin untuk memberikan pinjaman kepada M H B, hal ini disaksikan oleh saksi Sri Ihwani (Istri M H B) dan Kemudian memberikan uang tunai sebesar Rp. (58.000.000),- lima puluh delapan juta rupiah.
Pada saat itu juga Terlapor M H B menyerahkan agunan berupa Surat Tanah dan di serahkan di Rumah Pelapor An. Supianto, yang beralamatkan di Dusun II Desa Dolok Manampang Kec Dolok Masihul.
Pada sekitar Maret tahun 2018 Terlapor M H B meminta kembali Surat Tanah yang menjadi agunan jaminan hutang yang di berikannya, yang juga pada saat itu M H B belum ada mengembalikan Uang yang ia Pinjam dengan alasan untuk Pengurusan Sertifikat Tanah (SHM).
Kemudian, di berikan Pelapor An. Supianto. Namun Pada selang beberapa hari agunan jaminan hutang berupa Surat Tanah tersebut belum juga kembali berserta dengan uang yang dipinjam.
Kemudian Pelapor Supianto sudah menaruh rasa curiga berikutnya pelapor berusaha untuk menagih Hutang Uang Pinjamannya namun tidak juga dikembalikan oleh Terlapor M H B.
Korban pelapor Supianto Terakhir menagih Hutang uang pinjamannya kepada M H B pada bulan Maret Tahun 2023 tidak juga dikembalikan, dari situlah Pelapor Supianto sadar bahwa ia sudah menjadi Korban Penipuan dari Terduga pelapor M H B, yang pada saat sekarang ini keberadaan terlapor Muhammad Hamdani Barus (M H B) juga tidak diketahui, Akibat dari peristiwa tersebut maka Pelapor/Korban mengalami kerugian sebesar Rp.58.000.000- (lima puluh delapan juta rupiah)
Atas Kejadian tersebut korban Pelapor merasa keberatan dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke SPKT ke Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Dalam kejadian itu oleh Plt. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, “membenarkan, bahwa kasus Penipuan atau Penggelapan ini dari terlapor M H B merupakan anggota Polri yang pada saat ini terlapor berdinas di Polresta Deli Serdang, dan saat ini laporan pengaduan dari masyarakat tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.”ujarnya.
Arf