Diduga Tutup Aliran Sungai Alami, PT Muaro Bungo Didesak Diusut, Warga Muba Tolak Perusakan Lingkungan Berkedok Pembangunan

Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Dugaan kerusakan lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Kali ini sorotan tertuju pada aktivitas PT Muaro Bungo yang diduga melakukan penimbunan terhadap alur alami Sungai Gelam dan Sungai Petanang di wilayah Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu.

Kedua sungai tersebut bukan sekadar aliran air biasa. Sungai Gelam dan Sungai Petanang selama puluhan tahun dikenal masyarakat sebagai jalur hidrologi alami yang berfungsi menampung debit air hujan, mengalirkan limpahan air, menjaga keseimbangan lingkungan, sekaligus menjadi sumber kehidupan warga sekitar.

Namun kondisi itu kini disebut berubah drastis. Warga menuding adanya aktivitas penutupan atau penimbunan alur sungai oleh pihak perusahaan yang menyebabkan badan sungai menyempit, terputus, tersumbat, bahkan kehilangan fungsi alaminya.

Akibatnya, ketika curah hujan meningkat, air yang sebelumnya mengalir lancar kini tertahan, meluap, dan menggenangi kawasan pemukiman.

Salah seorang warga, Rohimin, mengaku masyarakat mulai merasakan dampak langsung dari perubahan alur sungai tersebut.

“Dulu sungai ini alirannya lancar, tidak pernah menggenangi pemukiman, dan menjadi sumber kehidupan masyarakat di sini. Namun sekarang semenjak ditutup PT Muaro Bungo semuanya berubah drastis. Sungai justru menjadi ancaman banjir bagi kami,” ungkap Rohimin kepada tim media, Rabu (20/5/2026).

Tidak hanya persoalan banjir, warga juga mengkhawatirkan dampak ekologis jangka panjang akibat terganggunya sistem aliran sungai.

Genangan berkepanjangan dinilai berpotensi merusak struktur tanah, mematikan biota air, mengganggu vegetasi sekitar, hingga mengubah keseimbangan ekosistem kawasan.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata sengketa antara warga dan perusahaan, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan hak publik atas ruang hidup yang aman.

Masyarakat menegaskan mereka tidak anti terhadap investasi maupun pembangunan. Namun warga menolak keras apabila aktivitas usaha dilakukan dengan mengorbankan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak menolak pembangunan apapun jenisnya selama tidak berdampak buruk bagi masyarakat. Tetapi kami menolak segala bentuk perusakan alam yang akan merugikan kami dalam jangka panjang,” tegas Rohimin.

Dugaan Pelanggaran Regulasi dan Perundang-Undangan

Apabila dugaan penimbunan sungai tersebut terbukti benar, maka tindakan itu berpotensi bersinggungan dengan sejumlah aturan nasional terkait lingkungan hidup, sumber daya air, tata ruang, dan perlindungan kawasan sungai.

Pertama, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) sebagaimana telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 69 ayat (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penutupan atau perubahan alur sungai tanpa mekanisme hukum, kajian teknis, dan izin yang sah dapat dikategorikan sebagai tindakan yang menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan.

Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana apabila suatu aktivitas terbukti secara sengaja atau karena kelalaian menyebabkan kerusakan lingkungan yang mengancam keselamatan manusia maupun ekosistem.

Kedua, dugaan aktivitas tersebut juga dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Dalam rezim hukum sumber daya air, sungai merupakan aset publik yang memiliki fungsi sosial, ekologis, dan ekonomi. Perubahan, penutupan, pengurugan, atau penguasaan badan sungai pada prinsipnya tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa persetujuan, kajian teknis, dan kepatuhan terhadap norma pengelolaan sumber daya air.

Ketiga, terdapat pula aspek Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, yang mengatur perlindungan, pengelolaan, serta larangan aktivitas yang mengganggu daya tampung, daya alir, dan fungsi sungai.

Aktivitas yang menghambat aliran, mengubah badan sungai, mempersempit jalur air, atau menimbulkan gangguan terhadap fungsi sungai berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran administratif maupun hukum lainnya apabila dilakukan tanpa dasar legal yang sah.

Keempat, apabila aktivitas perusahaan dilakukan tanpa kesesuaian perizinan lingkungan, persetujuan teknis, AMDAL, UKL-UPL, ataupun dokumen pengelolaan lingkungan yang relevan, maka hal tersebut juga dapat menjadi objek evaluasi pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup, maupun aparat penegak hukum.

Mendesak Audit Lingkungan dan Investigasi Lapangan

Kasus dugaan penutupan Sungai Gelam dan Sungai Petanang kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Musi Banyuasin.

Publik menunggu langkah konkret dari instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Balai Wilayah Sungai, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi lapangan, audit lingkungan, verifikasi legalitas aktivitas perusahaan, serta pemeriksaan terhadap dampak ekologis yang ditimbulkan.

Warga berharap pemerintah tidak hanya hadir setelah bencana terjadi, tetapi bergerak cepat sebelum kerusakan lingkungan berkembang menjadi krisis sosial dan ekologis yang lebih besar.

Hingga berita ini disusun Minggu (24/5/2026), pihak PT Muaro Bungo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan Sungai Gelam dan Sungai Petanang tersebut. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Pers.

(*/LKM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *