Praktik Ilegal Drilling di Macang Sakti Kembali Aktif, Nama Aji Disebut Pemilik Sumur dan Produksi Diduga Capai Puluhan Drum Perhari

Musi Banyuasin, siasatnusantara.com – Praktik pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, kembali terkuak. Investigasi lapangan yang dilakukan tim liputan gabungan media di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, menemukan aktivitas eksploitasi minyak mentah tanpa izin yang diduga berlangsung masif, terstruktur, dan luput dari pengawasan.

Di lokasi, sejumlah sumur aktif terlihat beroperasi tanpa standar keselamatan yang layak. Tak ditemukan identitas resmi, izin operasional, maupun pengamanan yang memadai. Aktivitas berlangsung nyaris tanpa kendali, sementara ancaman kebakaran dan ledakan membayangi setiap saat.

Nama seorang oknum berinisial Aji mencuat dalam temuan ini. Ia diduga kuat menjadi pengendali sejumlah titik pengeboran ilegal yang tersebar di kawasan tersebut. Berdasarkan penelusuran, sedikitnya lima sumur aktif disebut berada dalam kendalinya.

Pengakuan seorang pekerja berinisial T menguatkan dugaan tersebut. Ia mengaku terlibat langsung dalam aktivitas produksi sebagai “tukang polot”, dengan hasil yang tergolong besar dalam waktu singkat.

“Dalam tiga sampai empat hari, bisa dapat satu mobil truk, sekitar 40 sampai 50 drum,” ujar T saat ditemui di lokasi, Jumat (9/4/2026).

Lebih jauh, T mengungkap adanya sumur dengan kondisi ekstrem yang dikenal dengan istilah “meluing”, yakni semburan minyak mentah yang meluap ke permukaan. Fenomena ini menunjukkan tekanan tinggi di dalam sumur, sekaligus menjadi indikator lemahnya kontrol teknis.

“Ada satu sumur yang meluing. Kadang hanya pagi hari, tapi hasilnya bisa sampai 10 mobil besar,” katanya.

Temuan paling mengkhawatirkan adalah keberadaan sumur lain tanpa identitas yang hanya berjarak sekitar 20 meter dari titik kerja pekerja. Sumur tersebut terus-menerus mengeluarkan gas liar tanpa pengamanan, menciptakan potensi ledakan yang sangat tinggi.

Para pekerja mengaku menyadari risiko tersebut, namun tetap bekerja karena faktor ekonomi dan keterbatasan pilihan.

“Takut pasti ada. Tapi kami tidak punya pilihan. Kami hanya bisa waspada,” ungkap T.

Kondisi ini memperlihatkan praktik illegal drilling di Muba tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah berkembang menjadi aktivitas yang terorganisir, dengan skala produksi signifikan dan potensi distribusi yang luas. Selain merugikan negara dari sisi pendapatan migas, aktivitas ini juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan manusia dan lingkungan.

Hingga kini, praktik serupa terus berulang tanpa penindakan yang konsisten. Sejumlah kasus kebakaran dan ledakan sumur ilegal sebelumnya bahkan telah menelan korban jiwa, namun belum mampu menimbulkan efek jera.

Tim media telah berupaya mengonfirmasi dugaan keterlibatan Aji melalui pesan WhatsApp pada Senin (13/4/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan pada Selasa (14/4/2026), yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Minimnya respons serta lemahnya pengawasan memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas penegakan hukum di wilayah Muba. Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membongkar jaringan di balik praktik ilegal ini.

Jika dibiarkan, illegal drilling bukan hanya menjadi persoalan pelanggaran hukum semata, tetapi juga bom waktu yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana besar di tengah masyarakat.

Bukan hal  mustahil tragedi yang terjadi di lahan HGU PT Hindoli Cargil Grup Kecamatan Keluang beberapa waktu yang lalu, terjadi di kawasan pengeboran minyak ilegal Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

(*/LKM/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *