Siasatnusantara.com -Medan, 5 Juni 2025 – Pemerintah Kabupaten Toba bersama masyarakat Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, menyerahkan permohonan usulan perubahan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Jumat (5/6).
Penyerahan dilakukan oleh Wakil Bupati Toba, Audi Murphy Sitorus, atas arahan Bupati Toba Effendi Napitupulu. Turut mendampingi sejumlah pejabat Pemkab Toba, antara lain Darwin Sianipar (Staf Ahli Bupati), Jonni DP. Lubis (Asisten Ekbang), dan Gumianto Simangunsong (Kadis PU-TR). Dari pihak masyarakat hadir perwakilan Koperasi Serikat Pekerja SPPN Profesional Nusantara.
Permohonan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut, Dedi Jamiansyah Putra, S.STP, M.SP, didampingi Sekretaris Dinas Yosi Sukmono, ST. Inti dari permohonan adalah agar lokasi penambangan batu di Desa Siregar Aek Nalas ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
Pertemuan berlangsung dalam suasana akrab. Aparat dinas menunjukkan simpati terhadap perjuangan masyarakat dan berjanji akan segera menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melibatkan Kementerian ESDM serta instansi terkait lainnya.
“Kami apresiasi dan salut atas pendampingan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Toba, namun proses yang kita tempuh masih panjang, mohon Bapak/Ibu bersabar,” ujar Kadis Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Provinsi Sumut.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga di Kabupaten Toba.(ms)











