Siasatnusantara.com – Jakarta || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti dugaan aliran uang senilai Rp3,5 miliar yang menyeret Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari. Dugaan ini muncul dari pengakuan terdakwa kasus korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa tim penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan Akbar untuk mengklarifikasi dugaan tersebut. “Tentunya itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2026).
Taufik menambahkan, penyidik juga akan mendalami sumber dana yang disebut diterima Akbar. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap kedua pihak, baik penerima maupun pemberi. “Kita akan pastikan melakukan pemanggilan untuk dua pihak,” tegasnya.
Meski begitu, Taufik belum memastikan apakah pemeriksaan ini akan dilakukan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan atas pengembangan kasus DJKA. Ia menjelaskan, kasus jalur kereta api ini tersebar di beberapa wilayah, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Bagian Selatan, hingga Makassar, sehingga penyidik akan mempertimbangkan Sprindik mana yang relevan.
Sebagai informasi, dugaan penerimaan uang oleh Akbar muncul dari keterangan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto, pihak swasta yang terlibat dalam proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan. (Ms)











