Siasatnusantara.com – Rokan Hilir Riau || Pengawasan Wasidik Polda riau Pekan Baru dianggap mati suri, sebab tidak ada usaha untuk menangkap dan memproses laporan sarma intan situmorang dan terlapor Hulman Tampubolon sesuai dengan nomor laporan polisi : LP/30/B/I/2021/RIAU/ RES ROHIL/SPKT Tanggal 24 Januari 2021 tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 170
Ditempat objek yng sama dengan polres rokan hilir juga pelapor atas nama nurlina br situmorang terlapor br mangunsong dengan nomor laporan :LP/27/B/I/2021/RIAU /RES ROHIL /SPKT Tanggal 21 Januari 2021 tentang peristiwa pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 335
Paling hironis nya lagi laporan yang ditemukan awak media di tahun 2007 dengan nomor pengaduan : LP/80/K/IV/2007 tentang peristiwa atau perkara tindak pidana (pencurian dan / atau pemerasan dan pengancaman) yang terjadi pada hari senin tanggal 1 april 2007 sekitar pukul 14.00 wib di kebun kelapa sawit pelapor di gang perjuangan pematang ibul desa bangko kiri kecamatan bangko pusako kabupaten rokan hilir yang dilakukan oleh terlapor J Nababan pelapor oleh tarima br nainggolan.
Ketiga laporan tersebut dianggap mati suri diduga di peti kemaskan polres rokan hilir.
“Percuma nya lapor Polisi disini bang, sudah mengadu ke kantor Polisi ya sudah gitu aja nya bg semua itu percuma, hanya habiskan waktu dan habiskan kertas kan polisi itu beli kertas pengaduan itu pake uang negara jadi merasa mereka tak di periksa atasannya. bahkan sekarang berkas laporan kami itu hanya jadi sampah,” ujar pelapor intan situmorang
Seperti yang disampaikannya, dengan nada emosi saat ditemui di kebun kelapa sawit nya di gang perjuangan pematang ibul desa bangko kiri kecamatan bangko pusako kabupaten rokan hilir propinsi riau pekanbaru. Kamis, 21 Desember 2023.
Selain itu Pihak pelapor lainnya juga atas nama Tarima br nainggolan mengatakan, ia sudah bolak – balik ke kantor Polres Rokan Hilir dan Polda, namun dirinya bukan saja diabaikan, mungkin ia hanya dianggap lalat busuk pengganggu penciuman para Oknum polisi saja.
“Sudah jadi sampah ini laporan saya pak atau di peti kemas kan oleh polres rokan hilir disimpan dalam lemari masnya sehingga tidak di buka lagi, bolak balik kantor Polisi Polres Rokan Hilir dan Polda Riau Pekanbaru tapi saya ini mungkin hanya dianggap lalat busuk pengganggu penciuman para Oknum polisi saja,” kata nya dengan nada emosi dan menangis.
Dikatakannya, sudah ada 16 tahun laporannya yang dimandulkan, bahkan tidak jelas keberadaannya sampai sekarang dan begitu juga laporan anak saya sarma intan situmorang dan adeknya nurlina br situmorang yang dipukuli oleh para mafia di kebun sawitnya.
Ditambah lagi,
“Percuma pak lapor polisi, bahkan ada laporan saya sudah basi alias kadaluarsa karena tidak pernah ditindak lanjuti, sudah berjalan 16 tahun dari 2007 melapor pengrusakan, tapi ada apa ? Ya gigit jari saja, apa Polisi itu bisa jadi pengayom bagi rakyat tertindas seperti saya ini,” tutur tarima br nainggolan.
“Bahkan pak kami ini sudah melapor ke Propam Polda riau pekan baru, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan, kan tak ada lagi kita temukan keadilan, hukum di negara ini seakan sudah runtuh,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H Kapolda Riau Pekan Baru, saat dikonfirmasi terkait laporan yang mati suri tersebut dan terkait kinerja jajarannya yang di Polres namun bungkam tanpa berkata apa-apa. [Red]