![](https://www.siasatnusantara.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231220-WA0051.jpg)
Siasatnusantara.com – Rokan Hilir || Fenomena tanah milik Jamada situmorang yang sering viral oleh anaknya @ sarma intan situmorang di tiktoknya ternyata benar adalah milik sendiri yang dulunya dibeli dengan surat SKGR (Surat Keterangan Garap) pembelian itu terjadi oleh pordinan Napitupulu yang merupakan abang dari menantu Jamada Situmorang mendiang kepada kelompok tani sebelumnya.
Atas adanya pembiaran oleh APH (aparat Penegak Hukum) sehingga lahan tersebut saat ini menjadi permasalahan besar dan perbincangan khalayak ramai, dimana lahan Seluas 500 hektare tidak bisa di panen oleh pemiliknya walaupun sudah dimenangkan secara pengadilan namun tidak bisa dilakukan aktivitas pertanian di daerah seperti kalanya oleh sebagai pemilik.
Atas lemahnya hukum diwilayah hukum polres rokan hilir maka Salah satu penggiat sosial bapak Sinaga mengatakan jika tanah tersebut merupakan Tanah resmi yang dibeli oleh jamada situmorang pada tahun 2002 dan dulunya tanah tersebut hutan yang di rambah oleh kelompok tani dan dijual ke bapak pordinan napitupulu namun karena tidak mampu menanami maka areal tersebut dijual kembali ke bapak jamada situmorang sehingga dilakukan penanaman sawit di area perkebunan tersebut sampai sekarang menjadi lahan sawit.
“Hari ini kita cek lapangan terkait lahan ini, setelah melihat vidio viral saudari intan situmorang makanya saya sebagai penggiat sosial tertarik melihat fenomena apa dibalik vidio viral tersebut. Benar, jika lahan ini sesuai surat – surat yang saya perhatikan lengkap semuanya dan bahkan pihak pengadilan juga sudah memenangkan mereka sebagai pemilik lahan sawit yang sah dan yang saya perhatikan juga jika di wilayah ini banyak orang mengaku sebagai pemilik padahal mereka tidak memiliki surat resmi dari atas nama awal surat,” ujar sinaga, Rabu (20/12/2023).
Dari pengecekan diketahui tanah di lahan diperkirakan luasnya 500 hektare ini banyak meng claim jika Tanah tersebut merupakan lahan sawit milik para terduga penggarap.
“Untuk luas tanah ini seluas 500 ha dan terdiri dari 250 surat. Ada di kebun ini, seperti sawit, rumah mendiang jamada situmorang yang belum tumbang dan bekas pengorekan keliling lahan jamada situmorang almarhum,” katanya.
Meskipun begitu, Sinaga memastikan tidak ada sebenarnya pemilik ladang ini kecuali dari dasar surat SKGR dulu nya oleh kelompok tani dan walaupun itu ada muncul surat kepada para penggarap adalah tak lain dari surat kusmin nainggolan yang tidak ada hubungan dengan lahan sawit namun hanya hubungan sebagai abang kandung dari abangnya istri dari jamada situmorang almarhum. Begitu alas hak dari para penggarap yang diduga juga penggarap tersebut ada dari aparat kepolisian setempat.
Tanah Jamada situmorang pertama sekali di keluarkan suratnya kepada salah satu anggota brimob atas nama hendro dulunya surat tersebut diserahkan kedia karena pihak pemilik sedang lahiran cucunya dimedan dan sangat membutuhkan biaya. Sehingga nyonya br nainggolan meminjam duit tersebut kepada bapak hendro dengan jaminan surat tanah.
Dari hal itulah pertama kali terjadi surat di keluarkan oleh pemiliknya dan surat tersebut sekarang berkembang menjadi 10 hektar kepada hendro oknum anggota polri tanpa diketahui sumber penggarapannya sampai ke 10 hektar. Hal itu terjadi Pada Desember 2021 lalu juga terjadi pergeseran tanah tersebut menjadi penguasaannya.
“Kami telah koordinasi dengan pihak polisi dan pihak propam polda dalam penanggulangan masalah tersebut. Termasuk melarang mereka dalam panen sawit namun malah sebaliknya dimana kami malah dipenjarakan oleh pihak polres rokan hilir pada saat itu,” katanya sarma intan anak almarhum Jamada Situmorang.
“Kami juga sudah membuat laporan terhadap beberapa pihak anggota kepolisian dan beberapa penggarap lainnya namun satupun tidak ada yang berjalan. Kami juga sudah laporkan atas nama Hulman tampubolon dengan nomor laporan polisi: LP/30/B/ I/2021/Riau/ Res Rohil/ SPKT tanggal 24 Januari 2021 dan ibu Marpaung dengan Laporan Polisi dengan nomor : LP/27/B/I/2021/Riau/Res.Rohil/SPKT tanggal 21 Januari 2021. Dan semua laporan saya itu sepertinya disimpan didalam peti kemas polres rokan hilir wilayah hukum polda riau pekan baru”. Tegasnya lagi
Dalam hal tersebut, awak media langsung konfirmasi kepada kapolra riau pekan baru Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. namun bungkam saat dikonfirmasi. (red)