
Asahan – SiasatNusantara|| Kamis, 17 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Asahan melakukan pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak pada Desa P (DS P) untuk tahun anggaran 2023 dan 2024. Proses pemeriksaan berlangsung di Ruang Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Asahan.
Menurut informasi yang dihimpun, penyidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa, yang diduga merugikan keuangan negara. Dugaan korupsi ini mencakup pengalokasian dana yang tidak sesuai dengan peraturan serta adanya potensi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan menyatakan, “Kami akan mendalami setiap bukti dan keterangan yang telah kami terima. Tindakan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, terutama di sektor pengelolaan anggaran desa.” Pungkasnya
Tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk aparat desa dan beberapa saksi lainnya, guna mengumpulkan fakta-fakta yang diperlukan dalam kasus ini. Pemeriksaan difokuskan pada kejelasan penggunaan dana desa untuk proyek-proyek pembangunan, program kesejahteraan masyarakat, serta transparansi dalam pelaporan.
Sementara itu, masyarakat setempat berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan adil.
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang dilakukan kejaksaan dan berharap pihak yang terbukti bersalah dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar salah satu warga.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya pengelolaan dana desa dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal. Kejaksaan Negeri Asahan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa. (Red)