![](https://www.siasatnusantara.com/wp-content/uploads/2023/12/Tersangka-jual-beli-ginjal-bernama-Mus-Mulyadi-alias-Aji-digiring-dari-ruang-tahanan-Polda-Sumut.jpg)
Siasatnusantara.com||MEDAN – Seorang warga Medan terlibat jaringan perdagangan organ tubuh manusia lintas internasional.
Pelaku menawarkan para korban untuk menjual ginjal yang dihargai Rp 175 juta.
Otak dan perekrut bisnis perdagangan organ ini menetap di India.
Seorang pemuda bernama Mus Mulyaji alias Aji (25) warga Medan Denai, Gang Masjid nomor 1 ditangkap tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut karena terlibat perdagangan organ tubuh manusia.
Aji, ditangkap di bandara Internasional Kualanamu pada 5 Desember lalu, saat hendak berangkat ke India bersama calon korban yang hendak menjual ginjalnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, tersangka berperan sebagai kordinator ataupun penghubung.
Selain tersangka, polisi juga menangkap calon korban yang akan menjual ginjalnya yakni pria berinisial RA (25), warga Kudus, Jawa Tengah.
“Dan juga yang dalam kasus ini ada saudara MM atau A yang ada di Medan sebagai penghubung, sehingga yang kami amankan satu orang MM dan A,”kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Jumat (8/12/2023).
Dalam hal ini RA atau Reza Abdul Wahid diduga sebagai korban.
Transaksi jual beli ginjal bermula dari media sosial, dimana korban menawarkan diri untuk menjual ginjalnya.
Calon pembeli juga berada di dalam media sosial tersebut.
Kemudian tersangka Mus Mulyadi sebagai kordinator sekaligus penghubung menghubungi Reza untuk lebih lanjut.
Transaksi total dan transplantasi ginjal akan dilakukan di negara India.
Namun sebelum hal itu dilakukan, korban diminta mengecek kesehatan untuk memastikan ginjalnya sehat.
Setelah dinyatakan sehat, pada 1 Desember korban terbang dari Jakarta ke Medan, melalui bandara Kualanamu.
Kemudian pada tanggal 2 Desember antara korban, calon pembeli dan tersangka yang berperan sebagai kordinator bertemu di salah satu restoran di Medan.
Pada tanggal 3 Desember disepakati korban dan calon pembeli berangkat bersama-sama ke India melalui bandara Kualanamu.
Karena korban dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi, maka korban dinyatakan tidak bisa terbang.
Sementara calon pembeli lolos terbang ke India.
Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.
“Ada proses yang diarahkan untuk keluar negeri, sehingga proses kemungkinan besar dilaksanakan di luar negeri, di India.
Oleh karena itu kami amankan sebelum keluar negeri yabg mana tujuan India untuk dilakukan di sana operasi besar,”ungkap Sumaryono.
Dari kesepakatan antara penjual dan pembeli, ginjal korban dihargai Rp 175 juta.
Tapi korban baru menerima sekitar Rp 10 juta sebagai uang muka.
Usai operasi la nanti pembayaran dilunasi.
Selain Mus Mulyadi, ada seorang lagi berinisial EC yang diduga terlibat.
Dia diduga sebagai otak dan perekrut bisnis perdagangan organ yang menetap di India.
Saat ini polisi bekerjasama dengan polisi luar negeri dan Mabes Polri untuk mengungkap kasus ini.
Atas perbuatannya tersangka Mus Mulyadi alias Aji terancam dijerat dengan Pasal perdagangan organ dan terancam kurungan penjara 15 tahun penjara.
Arf