Siasatnusantara.com-PEMATANGSIANTAR, Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian loudspeaker milik gereja GKPS Talun Madear,pada Jumat (10/Juni)lalu.
Kedua maling tersebut ditangkap petugas saat hendak menjual barang hasil curiannya.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga,SH.MH. mengatakan, kedua orang pelaku yang diamankan yakni.Inisial KSM, (lk); 20 Thn Warga Jl. Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.dan seorang temannya inisial MS.(lk) 19 Thn warga yang sama.
Selanjutnya Kapolsek Manaek menjelaskan, Adapun dasar penangkapan kedua pelaku ini, sesuai surat laporan Polisi, Nomor Laporan Polisi:LP/ 28 / VI / 2022 / SU / STR / Sek. Str Martoba.Atas nama pelapor Suwanto Purba dengan didampingi beberapa orang saksi saksi dari pihak Gereja GKPS Talun Madear.
Berhasil diamankan dari kedua pelaku ini sebagai barang bukti diantaranya yakni Dua buah Loudspeaker, Amplifier Merk Octopus,Satu unit Betor dan Mikropon berkabel hijau.Keduanya ditangkap petugas dari kawasan tempat tinggalnya
“Mereka kami amankan saat mau menjual laudspeaker yang mereka curi,” Kata Kapolsek AKP Manaek Ritonga.SH.MH.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya mencuri Loudspeaker tersebut.
Selanjutnya, keduanya diamankan petugas ke Mapolsek Siantar Martoba untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) K-4e,5e KUHPidana.Dengan ancaman hukuman minimalnya lima tahun penjara,”Tutup Kapolsek AKP Manaek Ritonga SH.MH.
(D.S Alias Chaca.S)