SIASATNUSANTARA.COM-Pancurbatu, Komitmen Kapoldasu “berantas seluruh perjudian” Banyaknya pengaduan dari masyarakat yang sudah sangat resah, Kapolsek Pancurbatu melalui Kanitreskrimnya tak mau tinggal diam dan ambil tindakan untuk menyapu bersih seluruh wilayah hukum nya agar bebas dari seluruh bentuk judi. Melalui Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 278 / VIII / 2022 / Reskrim, jajaran Poksek Pancurbatu memerintahkan Kanitreskrim nya langsung menyeruduk ke lokasi yang di maksud.
Pada hari Jumat , tanggal 12 Agustus 2022 sekitar pukul 14:50 Wib, pelapor bersama anggota mendapat informasi bahwa di Jalan Kuala Dusun II Desa Namorih Kecamatan Pancurbatu ada warung milik Refina Boru Siahaan yang menyediakan tempat permainan judi mesin tembak ikan-ikan. Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian sekitar pukul 14:50 Wib, pelapor bersama anggota langsung ke TKP. Dan ternyata Kanitreskrim bersama jajaran nya menemukan 3 (tiga) orang perempuan dan 1 (satu) orang Laki-laki yang sedang duduk-duduk di seputaran mesin judi tembak ikan-ikan. Kemudian ke 4 orang beserta Barang Bukti diamankan dan dibawa ke Mako Poksek Pancurbatu. Selanjutnya Pelapor menyerahkan kepada Penyidik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penggrebekan tersebut turut diamankan:
1. Amleia Putri *(penjaga Marka mesin judi tembak ikan), Perempuan , 19 tahun , Islam, tidak bekerja , warga Jalan Jamin Ginting Simpang Pos Gang Saudara Kecamatan Medan Johor Kota Medan .
2. Fransiska Tarigan (Penjaga Marka mesin judi tembak ikan-ikan), Perempuan , 24 tahun, Islam, Ibu Rumah Tangga, warga Perumahan Romebi Lestari II Sei Mencirim Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
3. Refina Boru Siahaan (penyedia tempat /pemilik warung), Perempuan , 33 tahun ,Kristen , wiraswasta , warga Jalan Namorih Dusun III Desa Namorih Kecanatan Pancur batu Kabupaten Deliserdang.
Adapun Barang Bukti yang ikut diamankan:
– 2(dua) unit mesin permainan judi tembak ikan-ikan. – 2 (dua) unit mesin slot Scater
– Uang Rp 260.000 (hasil yg didapat dari Amelia Putri sebagai penjaga marka mesin judi tembak ikan-ikan).
– Uang tunai Rp 1.500.000 (uang sebagai sewa tempat mesin judi tembak ikan ikan yg diterima pemilik warung atas nama Revina br Siahaan)
– Uang tunai Rp 50.000 (uang Marka mesin judi tembak ikan ikan yg di pegang oleh penjaga Marka Fransiska Tarigan)
– 1(satu) unit CHIP. (Pantun)