SIASATNUSANTARA.COM||ungkap Kasus pelaku tindak pidana “PENCURIAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana*
I. DASAR :
1. Laporan Polisi nomor : LP/B/53/XII/2022/SPKT/polsek siantar utara/polres pematang/polda sumatra Utara.tanggal 12 Desember 2022.
2. Surat perintah Penyidikan nomor : Sp.Sidik/18/XII/2022 tgl. 19 Desember 2022
3. Surat perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/23/XII/2022/Reskrim tgl. 19 desember 2022.
II. WAKTU / TEMPAT KEJADIAN :
Pada hari Senin tgl 12 Desember 2022 sekira pukul 00.30 wib di jln.ade irma suryani Kel. Martoba Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar, tepatnya di depan toko alfamart simpang cokro ade irma suryani.
III. WAKTU / TEMPAT PENANGKAPAN :
Pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022 sekira pukul 08.30WIB di jln cendana Kel. Kahean Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar,
IV. PELAPOR :
Nama : RAWATY TAMBA
Tempat/tgl. Lahir : Pagurawan, 14 Agustus 1973
Jenis Kelamin : perempuan
Kewarganegaraan : INDONESIA
Pekerjaan : wiraswasta
Agama : kristen
Alamat : komp. Stadion desa simangaronsang kec. Doloksanggul kab. Hubang hasundutan.
V. KORBAN :
Nama : pelapor
VI. SAKSI – SAKSI :
1. Nama : HOTLEN LUBIS
Pekerjaan : Wiraswasta
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : kristen
Alamat : komp. Stadion desa simangaronsang kec. Doloksanggul kab. Hubang hasundutan.
2.Nama : DARWIN LUBIS
Pekerjaan : Pelajar
Jenis kelamin : laki-laki
Agama : kristen
Alamat : komp. Stadion desa simangaronsang kec. Doloksanggul kab. Hubang hasundutan.
VII. TERSANGKA :
1.Nama : CHANDRA SIREGAR
Tempat / tgl. Lahir : Pematangsiantar, 16 September 1992
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : tidak berkerja
Suku / bangsa : indonesia
Alamat : Jalan cendana no. 27 Kel.kahean Kec. Siantar Utara Kota Patangsiantar.
VIII. KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari senin tanggal 12 desember 2022 sekira pukul 00.30wib pelapor bersama saksi-saksi yang selesai berjualan di terminal eks sukadame beristirahat untuk tidur dengan memikirkan mobil truk L300 milik pelapor di depan alfamart ade irma dikarenakan sudah lelah untuk pulang. sehingga pelapor tidur di bak truk mobil tersebut yang ditutupin oleh terpal.di saat tidur tas milik pelapor diletakan di atas kepala pelapor.sekira pukul 07.00 wib pelapor bangun,pelapor sudah tidak melihat tas miliknya yang berada di atas kepala pelapor.berserta sebuah tas ransel miliknya sudah tidak ada juga.kemudian pelapor mengecek mobil dan didapatin terpal penutup bak mobil telah sobek.sehingga pelaku bisa mengambil tas milik pelapor dari sobekan tersebut.adapun isi dalam tas milik pelapor sebagai berikut : uang tunai sekira Rp.7.000.000, -(tujuh juta rupiah), kartu ATM, KTP, STNK dan kiur mobil. dan isi dalam tas ransel sebagai berikut:baju pelapor dan jas milik saksi HOTLEN LUBIS. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekira Rp.15.000.000, -(lima belas juta rupiah)
IX. KRONOLOGIS PENANGKAPAN :
Pada hari senin tanggal 19 desember 2022 sekira pukul 08.30 wib sat unit reskrim polsek siantar utara menerima informasi bahwa pelaku pencurian atas nama CHANDRA SIREGAR berada di rumahnya di Jl. Cendana no. 27 kel. Kahean kec. Siantar utara kota pematang siantar.selanjut unit reskrim polsek siantar utara lansung menuju rumah pelaku.ternyata pelaku atas nama CHANDRA SIREGAR lansung kabur saat mengetahui sedang di datangin personil polisi dengan melalui pintu belakang rumahnya selanjutnya pelaku/CHANDRA SIREGAR menaikin gedung/ruko tiga lantai yang berada di belakang rumahnya. Unit reskrim berusaha mengejar pelaku/CHANDRA SIREGAR dengan menaikin gedung tersebut.dan di dapatin pelaku/CHANDRA SIREGAR bersembunyi di dalam tangki air yang berada di atas gedung/ruko tersebut. Selanjutnya pelaku/CHANDRA SIREGAR serta barang bukti lansung di boyong ke polsek siantar utara oleh personil sat reskrim polsek siantar utara.
X. Barang bukti
– 1 (satu) unit sepeda motor
– 1 (satu) buah topi
– 1 (satu) buah sendal
KAPOLSEK SIANTAR UTARA
IPTU HERLI D.DAMANIK,SH
MISNO