![](https://www.siasatnusantara.com/wp-content/uploads/2023/10/WhatsApp-Image-2023-10-12-at-21.19.58-1.jpeg)
SIASATNUSANTARA.COM||Pandiangan, Camat Perbaungan M Fahmi dan Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Raja K Haloho saat wawancara dengan awak media,Rabu,(11/10/2023)
Dalam menjalankan aksinya, jelas Oxy, para tersangka menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam, senjata pemukul, dan botol kaca.
“Akibat aksi para tersangka, kedua korban mengalami sejumlah luka dan kehilangan sepeda motornya,” kata Oxy.
Dari hasil pemeriksaan terhadap ke-12 tersangka, lanjutnya, diketahui jika pelaku penganiayaan terhadap korban sebanyak 29 orang, dan sepeda motor milik korban juga telah dijual seharga Rp.4 juta, dan uangnya telah dibagi-bagikan kepada seluruh tersangka. Untuk itu, ia mengimbau 17 tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri.
“Ke-12 anggota genk motor tersangka pelaku penganiayaan, saat ini kita amankan di Polsek Perbaungan untuk diproses. Sedangkan 17 anggota genk motor lain yang diamankan saat konvoi, dikembalikan kepada keluarga setelah terlebih dahulu kita beri arahan, membuat pernyataan, dan wajib lapor 2 kali seminggu,” tegasnya.
Sedangkan kepada para orangtua yang anaknya diamankan karena terlibat genk motor, maupun kepada perangkat desa dan guru yang juga dihadirkan di Polsek Perbaungan.
Kapolres mengimbau orangtua untuk aktif mengawasi dan memantau aktivitas anak dan warganya, agar kedepannya tidak terlibat dengan genk motor, tawuran, serta tindak pidana lainnya,mengingat yang terlibat genk motor ini masih remaja dan berusia 15-16 tahun.
“Kita sangat miris, karena dilakukan rata-rata anak usia 15 dan 16 tahun. Makanya kita menghadirkan orang tua, guru, dan perangkat desa, supaya kita bisa bersama-sama menjaga anak kita. Tidak hanya jadi tugas kepolisian tapi tugas kita bersama,” tegasnya.
Untuk itu, keluarga harus menjaga anggota keluarganya agar tidak terlibat tindak pidana.
“Pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas intens memberikan penyuluhan ke warga desa dan ke sekolah-sekolah terkait genk motor, kenakalan remaja, tawuran, termasuk bahaya narkoba, dan tindak pidana lainnya yang berpotensi terhadap gangguan Kamtibmas,” jelasnya
arifin