Siasatnusantara.com-Simalungun// Dengan dana BOS (bantuan operasional sekolah) Pemerintah mewajibkan belajar 9 tahun gratis agar para siswa/i belajar dengan fokus tidak memikirkan segala bentuk pembiayaan, akan tetapi lain hal dengan MTS SWASTA Al WASHLIYAH BAH GUNUNG Nagori Bahgunung kecamatan.Bandar Huluan, kabupaten Simalungun mewajibkan setiap murid membayar uang SPP setiap bulannya membayar Rp.30.000.
ketika jurnalis mendatangi langsung sekolah tersebut untuk bertanya mengapa para siswa di kenakan pembayaran uang SPP yang di bayar muridnya setiap bulan. Padahal setiap caturwulan sekali pemerintah memberikan Bantuan Operasional Sekolah(BOS) Reguler.
Di temukan bahwa untuk papan informasi penggunaan besaran dana BOS REGULER tidak ada. Padahal, Di dalam UU NO 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik,di jelaskan agar masyarakat, orang tua murid dan instansi yang lain dapat melihat serta mengawasin berapa besaran dan pengeluaran dana BOS REGULER tersebut. Ada apa dengan sekolah tersebut??
Menurut keterangan pihak sekolah SPP tersebut adalah uang komite. Hal ini sesuai dengan berita acara. Namun, jurnalis melihat secara langsung ada kejanggalan dalam rapat komite sekolah MTS SWASTA AL WASHLIYAH BAH GUNUNG. Komite tidak mengundang orang tua/wali melainkan dalam buku agenda terlihat yang ikut adalah kepala sekolah dan guru-guru sekolah.
Dalam buku agenda tanpa di ketahui tanggal serta hari tidak tertera. hasil rapat ketua komite dan sekolah menyatakan:
1. Uang komite bagi seluruh siswa/i di MTs AL WASHLIYAH BAH GUNUNG Tahun ajaran 2021/2022 adalah sebesar Rp.30.000/bulan
2. Kriteria siswa yang di bebaskan uang komite adalah siswa yatim piatu
3. Siswa kakak beradik mendapatkan keringan uang komite
4. Jika orang tua siswa bersih keras tidak membayar uang komite di persilahkan untuk meminta surat keterangan tidak mampu dari kepala Desa dan membuat surat pernyataan bahwa benar orang tua tidak mampu. sementara satupun orang tua murid tidak di ikut sertakan dalam rapat KOMITE sekolah.
Salah satu orang tua murid yang namanya tidak mau di publikasikan menerangkan “”memang benar itu Bang, adanya pembayaran uang SPP setiap bulannya sebesar Rp.30.000. Padahal sudah jelas pemerintah mengatakan wajib belajar 9 tahun gratis,ini kenapa kami harus membayar lagi uang sekolah.Katanya pemerintah telah mengeluarkan uang Bantuan Operasional Sekolah (BOS) nyatanya tidak ada di sekolah MTS SWASTA AL WASHLIYAH BAH GUNUNG ini,karena saya lihat tidak ada papan informasinya di sekolah ini memang tidak ada kan Abang lihat sendiri.””
Selanjutnya orang tua murid mengatakan lagi””kami aja bang selaku orang tua murid sekecil apapun di sekolah tidak pernah di ikut sertakan maupun dalam bentuk undangan,konon rapat atau musyawarah.
Seharusnya Komite sekolah itu mengundang kami orang tua murid, jangan mengambil keputusan sendiri karena Komite sekolah itu orang tua murid yang mengajukan beliau sebagai ketua Komite sekolah, Sementara itu bang ketika saya mau mengambil uang tabungan anak selama setahun sebesar Rp.489.000 pihak sekolah mengatakan sudah habis di potong uang SPP sama bayar uang atribut.Meraka menyuruh murid menabung agar,mudah untuk di potong.Saya Mengharapkan pihak APH untuk melakukan Penyelidikan serta menyelidiki sekolah MTS SWASTA AL WASHLIYAH BAH GUNUNG”: UJARNYA”:.
Kasi Pendidikan Kemenag kabupaten Simalungun Muchtar Lubis ketika di konfirmasi di kantornya jalan Asahan Senin(25/04/2022),jam(9.30 wib) mengatakan”: Bahwa besaran setiap satu murid yang mendapat BoS Reguler Rp.1.100.000/tahun itu untuk MTS SWASTA, untuk bantuan yang lain tidak. Kalau pun itu Sapras harus di ajukan dulu
Selanjutnya Beliau juga mengatakan keterbukaan dan transparansi itu harus setiap sekolah, makanya Kepala sekolah dan Komite sekolah wajib Mengundang para orang tua murid untuk menyampaikan berapa besaran Dana BOS REGULER yang di terima dan yang di keluarkan untuk apa saja””ungkap””
Ketua DPP L- Fraksi Ajidin Sinaga ketika berkunjung di kec.pematang bandar kab. Simalungun Sumatra Utara. Bertepatan datang kesekolah sanawiyah yang SD & setingkat smp. Pada saat sy hadir disekolah tersebut , ada beberapa wali murid menyampaikan kearoganan pihak sekolah melakukan pengutipan berbagai macam alasan untuk dikelola oleh yg mengatas namakan komite . menurut inpormasi nya komite tersebut seharusnya ada rapat seluruh wali murid yg mengatakan setuju untuk dibentuk barusah berdrinya satu lembaga yg namanya komite kalau tidak belumsah berdirnya komite apalagi tidak mengundang org tua murid itu nama ilegal atau pihak sekola dan komite telah melakukan pungli pidana . sedangkan wajib belajar sembilan tahun sudah ditanggung oleh pemerintah
Lanjutnya Tidak boleh lagi pengutipan lain atau harus persetujuan wali murid kalau tidak jangan dipaksakan atas kemauan pihak sekolah . pihak sekolah tidak berbisnis kepada murid nya .itu pelanggaran keras.
Kepala sekolah MTs SWASTA AL WASHLIYAH BAH GUNUNG UMMI KALSUM,Sag melalui ANDRE sebagai guru mengatakan “”itu uang SPP KOMITE dan sejak dari dulu sekolah swasta sudah ada, sebagian uang SPP komite untuk kegiatan sekolah,seperti:Hari guru, pengembangan ekstrakurikuler,dll.
Ketua Komite sekolah MTs SWASTA AL WASHLIYAH BAH GUNUNG PONIRAN ketika di konfirmasi soal uang Rp 30.000 , dengan Nada tinggi mengatakan””kalau untuk menyelesaikan masalah bukan gini caranya dan itu bukan urusanmu.(Tito damanik)