Siasatnusantara.com-Deli Serdang, Seorang pekerja Toko Emas berinisial IA (27) ditangkap Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang. Pasalnya Warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai ini kedapatan telah melakukan pencurian barang perhiasan (Emas) di sebuah toko emas milik AS (13), Selasa (12/7/2022)
Kejadian ini terjadi berawal pada hari Senin tanggal 11 juli 2022 sekira pukul 13.30 wib, tepatnya di sebuah toko emas Surabaya, jalan Irian No.104, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.Saat itu seorang perempuan berinisial DR (29) memberikan emas seberat 10 gram kepada pemilik toko emas AS, untuk ditempah menjadi gelang emas
Setelah itu As memasukkan emas tersebut kedalam plastik dan meletakkannya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.Mengingat ada pekerjaan lain yang dikerjakannya, lalu As meninggalkan emas tersebut
Selanjutnya, tak lama kemudian As kembali dan melihat plastik berisi emas yang ia letakkan diatas meja tadi, sudah tidak ada lagi di meja tersebut. Kemudian As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga, dan langsung membuat pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin oleh Iptu O.J.Samosir, SH melakukan penyelidikan.Dari hasil rekaman CCTV di lokasi TKP, diketahui bahwa pelaku pencuri emas tersebut adalah seorang laki laki berinisial IA yang juga bekerja di toko emas tersebut
Ke esok harinya Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung mengamanksn Pelaku pencuri emas tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa.Saat diinterogasi Petugas, akhirnya pelaku IA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa ia telah menjual emas tersebut kepada orang lain seharga tiga juta rupiah
Petugas kemudian mengamankan barang bukti hasil penjualan emas tersebut yakni berupah uang kertas dengan nilai tiga juta rupiah.
Ketika hal dikonfirmasi wartawan kepada Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH membenarkan kejadian tersebut.“Ya benar pelaku pencurian emas seorang laki laki berinisial IA.Kini pelaku sudah kita amankan,”Ucapnya
“Kepada pelaku kita terapkan pasal 362 KUHP, dan selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU” Pungkas Kapolsek
ALFIN