SIASATNUSANTARA.COM-SIMALUNGUN – Hanya disebabkan karena koper menantunya di rusak adiknya. Adik bunuh Kakak kandung.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi tepatnya pada hari Selasa (06/Des-2022) Siang di Jalan Nenas Dusun II Sari Matondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Sesuai keterangan yang dihimpun dari Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C.Sipayung.SH.SIK.MH. Melalui Kasat Reskrim Rahmad Aribowo SIK.MH. Bahwa awal kejadian itu diketahui saat saksi BS 30 tahun, anak dari korban menemukan ibunya inisial A.S. 53 tahun warga Huta Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh.
Kecamatan Dolok Panribuan.
Kabupaten Simalungun ditemukan tewas di dalam kamar tidur korban.
Selanjutnya saksi BS, melaporkan kejadian tersebut ke-perangkat desa dengan selanjutnya melaporkan-nya ke-kantor Polisi Dolok Panribuan.
Kemudian aparat kepolisian melakukan penyelidiakan dengan mengecek olah TKP diperoleh hasilnya bahwa RS (47) warga LK.II Sari Matondang Kelurahan Sari Matondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun yang merupakan adik kandung korban,diketahui sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Dalam hitungan jam, sekitar pukul 17.00 WIB Tim Jatanras Polres Simalungum berhasil mengamankan tersangka yang sedang berada di kediamannya.
Kemudian lanjut Kasat tamatan Akpol tahun 2013 ini bahwa peristiwa pembunuhan ini terjadi disebabkan pelaku merasa kesal terhadap korban.
Yang mana sesuai keterangan dari pelaku, katanya tepatnya pada hari Senin (05/Des) lalu,bekisar pukul 18.00 Wib saat pelaku pulang dari ladangnya, setiba dirumah anak pelaku yang berinisial YE, GP dan NP melapor kepada pelaku bahwa korban marah-marah dengan mengatakan akan membunuh pelaku RS, di sebabkan pelaku RS merusak koper menantu korban, yang baru pulang dari Bandung.
Dengan selanjutnya pelaku semakin bertambah kesal di sebabkan korban meletakan tumpukan kayu bakar setinggi hampir dua meter, didepan rumah pelaku, sehingga menghalangi pandangan pelaku ketika sedang berada di teras rumahnya.
Mendengar cerita dari anak-anaknya, dan di tambah rasa kesal dengan adanya tumpukan kayu yang hingga menghalangi pandangan,
pelaku emosi dan berniat akan menghabisi nyawa korban.
Selanjutnya pada tanggal 05 Desember 2022 hari senin sekira pukul 21.00 Wib Pelaku membeli 1 gulung tali plastik warna hijau, Keesokan harinya Selasa (06/Des) bekisar pukul 08.00 Wib.Setelah anak-anak pelaku berangkat pergi ke sekolah, pelaku mendatangi rumah korban.
Setiba dirumah korban. Korban ditemukan pelaku sedang duduk- duduk di pintu belakang rumahnya. Dengan seketikanya pelaku langsung mencekik leher korban, dan mendorong korban hingga ke kamar tidurnya, dengan kemudian pelaku menjatuhkan korban ke tempat tidurnya, lalu pelaku mengambil selimut dan membekapkan selimut tersebut kewajah korban, dengan tujuan agar korban tidak ber-teriak.
Bukan itu saja, pelaku juga sempat mengambil tali dari kantong celananya dan mengikat tangan dan kaki juga badan korban. Setelah korban diikat pelaku, dengan selanjutnya pelaku memukul wajah dan dada korban dengan berulang kali,hingga korban tidak bergerak Dan menghembuskan napas terakhirnya
Setelah itu pelaku pulang kerumah untuk makan, dan setelah selesai makan, pelaku kembali melihat korban ke kamar tidurnya, untuk memastikan keadaan korban.
Ternyata korban telah meninggal dunia, selanjutnya pelaku membuka ikatan tali yang ada di tubuh korban. Kemudian pelaku menutupi korban dengan selimut.Dan selanjutnya sisa tali tersebut dibuang pelaku di dapur rumah korban. Dan setelah itu pelaku berangkat dari rumah korban menuju keladangnya. Ungkap Akpol Tamatan Tahun 2013 ini kepada awak media ini.Melalui release tertulisnya.
Kemudian lanjut Rahmad , Adapun barang bukti yang ditemukan dari pelaku diantaranya berupa 1 (satu) gulungan Tali plastik warna hijau, 1 (satu) buah pisau cutter 1 (satu) buah Selimut.
” Kini pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan telah berada di ruangan satreskrim Polres Simalungun. Untuk dilakukan terhadap pelaku proses hukum selanjutnya” Kata AKP Rahmad Aribowo SIK MH.
Ditanya terkait hubungan kedua belah pihak, sesuai keterangan kasat Reskrim Rahmad Aribowo SIK MH, bahwa mereka adalah kakak beradik,namun sesuai keterangan yang dihimpun dari para tetangga mereka bahwa mereka tidak cocok dan sering cekcok mulut.Katanya
Kemudian ditanya terkait ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku RS
Jawab Rahmad, sesuai adanya pengakuan dari pelaku bahwa ia mengakui segala perbuatan
nya kini pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan pasal
340 KUHP.
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”. Tutup Rahmad
( Deni Alias Chaca.S)