Siasatnusantara.com ||Prajurit TNI bernama Sertu Hen Hen Purnama menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Upacara PTDH terhadap anggota yang berdinas di Ajudan Jenderal (Ajen) Kodiklatad itu berlangsung di Lapangan Hitam Markas Kodiklatad.
Melansir dari siaran resmi Penerangan Kodiklatad, Kamis (13/4/2023), Komandan Detasemen Markas Kodiklatad Kolonel Arm Edi Ekawidjajanto Arif memimpin langsung upacara tersebut.
Dalam amanah Komandan Kodilatad, Letnan Jenderal TNI Arief Rahman yang dibacakan Kolonel Edi, ia menyebut masih ada prajurit yang belum sadar untuk menaati aturan dan disiplin.
“Guna memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran yang berulang dilakukan prajurit Kodiklatad, sebagai salah satu bentuk upaya pembinaan satuan, perlu dilaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap pelaku tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer melalui Pengadilan Militer,” tegasnya.
Dalam upacara tersebut, seragam dinas militer Hen Hen sekaligus seluruh atribut langsung dicopot dan diganti dengan baju batik.
Adapun pemecatan tersebut dilakukan sebagai tindakan hukum karena Hen Hen tidak taat aturan.
Usut punya usut, prajurit yang telah mengabdi selama 26 tahun itu baru saja membolos alias mangkir dinas selama setahun.
Selain itu, lulusan Sekolah Calon Tamtama (Secata) Gelombang II 1997 di Kodam Siliwangi itu juga pernah terkandung kasus hukum pada tahun 2017 silam.
Pria asal Cianjur, Jawa Barat itu diseret ke Pengadilan Militer II-09 Bandung dengan dakwaan sebagai penadah.
Saat itu ia tersandung kasus penadahan mobil rental.
Yang mana ketika itu dia membeli mobil dengan harga murah padahal mobil tersebut merupakan hasil penggelapan. (red)