Siasatnusantara.comMedan, Seorang supir mobil travel disergap personel Unit II Satres Narkoba Polrestabes Medan di kediamannya yang berada di Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Dari tangan pria berinisial MRL (37) itu, petugas berhasil menyita 4 unit handphone, sabu seberat 28,67 Gram, 1 kaca pirex dan 1 unit mobil warna silver dengan nomor polisi BK 1564 QV sebagai barang buktinya.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung di dampingi Kanit Idik II, Iptu Hardiyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/05/2022) menyampaikan penangkapan tersangka MRL ini bermula dari adanya laporan peredaran narkoba di Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Provinsi Sumut.
Lantas dari informasi tersebut kata Kompol Rafles, tim yang dipimpim Kanit Idik II Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Hardiyanto melakukan penyelidikan ke lokasi guna melakukan penggerebekan dan menangkap terhadap MRL.
“Kini tersangka bersama dengan barang buktinya telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan,” terangnya seraya menambahkan kalau pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait dengan jaringan peredaran narkoba di kawasan Medan Tembung tersebut.
Willyam Pasaribu