Siasatnusantara.com||Medan- Dalam hal pengajuan penggugatan cerai sepihak, Saudara Syaiful yang dikabarkan bekerja di salah satu sekolah di Mencirim sunggal membuat gugatan cerai sepihak tanpa sepengetahuan istri(irmawati) dengan alasan tidak tau keberadaan sang istri yang padahal dia sangat tau keberadaan istrinya sedang bekerja di Malaysia, dan selama persidangan berjalan istrinya sudah berada dirumah dan tinggal bersama saudara syaiful, dan sengaja ia menutupi hal tersebut sehingga akta cerai bisa keluar dengan mulus.
Akta cerai yang ia buat bertujuan untuk niat tidak baik yg dikabarkan dia akan menikahi janda kaya.
Dengan keberatan, istri(irmawati) membuat laporan ke Polrestabes Medan dan mengajukan gugatan ke pengadilan agama atas surat cerai yg dibuat oleh suami dengan keterangan dan kesaksian palsu dengan sepihak tanpa sepengetahuan sang istri.
Dengan diterbitkan Akta cerai sang suami tetap menggauli istri dan minta rujuk dengan alasan demi anak mereka. Istri(irmawati) juga merasa dirugikan atas perbuatan suami dan menuntut perdata sebesar Rp 500.000.000(lima ratus juta rupiah). Selain itu sang suami juga pernah melakukan tindakan percobaan KDRT kepada istriny(irmawati).
Dan selama akta cerai keluar sang suami juga tidak memberikan nafkah kepada anak nya(kabar yang saya dengar di polrestabes medan)ARF