Siasatnusantara.com-Oleh Pdt.Jhon Slat MTh sebagai Sekretaris Yayasan Medika GMIM Tgl 23 s/d 24 Juni 2022
Mengingat :
Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu
Tata Gereja GMIM Tahun 2021.i
Akta Yayasan Medika GMIM, Keputusan Menteri Hukum Dan HAM RI, Nomor : AHU-AH 01.06.0019600 Tanggal 21 Agustus Tahun 2020
Sosialisasi ini di hadiri oleh Dinas Ketenagakerjaan antara lain: 1.Bpk BARTHO PINONTOAN, SH
Kepala Seksi Perselisihan sekaligus Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans
2. Pdt. LUCKI SUALANG, STh. SE. M.Si.
Kepala Seksi Persyaratan Kerja Hubungan Industrial Disnakertrans Prov Sulut
3. Bpk DANIEL TONGKELES, SS. SE
Mediator Hubungan Industrial
Yayasan Medika GMIM memiliki 9 Unit Pelayanan Kesahatan antara lain 5 Rumah Sakit dan 4 Klinik yaitu: RSU GMIM Bethesda Tomohon
– RSU GMIM Kalooran Amurang
– RSU GMIM Pancaran Kasih Manado
– RSU GMIM Siloam Sonder
– RSU GMIM Tonsea Airmadidi
– Klinik GMIM Lidia Tondano
– Klinik GMIM Pratama Kaupusan Langowan
– Klinik GMIM Syalom Tompasobaru
– Klinik GMIM Kaeluden Girian
Sosialisasi ini bertujuan agar semua karyawan dibawah naungan Yayasan Medika GMIM yang berjumlah kurang lebih1.600 orang mengetahui hak dan kewajiban mulai dari penerimaan calon pegawai tetap sampai pada Pensiun.