SIASATNUSANTARA.COM-Labuhanbatu, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran pil Extacy sebanyak 9.206 butir dengan 3 pelaku.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu S.H, M.H memaparkan saat Conference Press, Rabu di Mapolres Labuhanbatu. (3/8/2022).
Dari kronologi yang didapat, Pada hari Rabu (03/8) sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Lintas Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH., MH bersama Kanit 2 IPDA Sujiwo S Priyono, S.Tr,K dan anggota melakukan Undercover buy dan berhasil menangkap 1 orang pria AS (24) alias Ali warga Dusun Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
“AS ditangkap ketika hendak transaksi narkotika jenis pil ekstasi, dan ketika ditangkap dari pelaku berhasil ditemukan dan diamankan barang bukti 1 bungkus plastik putih berisikan 996 butir pil ekstasi yang dipegang pelaku ditangan kanannya, dan 1 unit handphone merk OPPO ditemukan dikantong celana depan sebelah kiri yang digunakan pelaku,” ucap Kasat.
Usai menangkap AS lanjut Kasat, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 03.30 wib tim berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial KA (26) alias Anwar yang sedang tidur dirumahnya di Dsn Amal Tanjung Sarang Elang Desa Tanjung Sarang Elang Kecamatan Panai Hulu, dan dari pelaku kedua ditemukan barang bukti 2 (dua) butir pil ekstasi dibalut dengan timah rokok warna kuning didalam lemari, dan setelah diintrogasi maka pelaku kedua mengaku masih ada menyimpan pil ekstasi dibelakang rumahnya, sehingga dari pelaku kedua ditemukan lagi barang bukti 1 (satu) bungkus plastik putih berisikan 4.761butir pil ekstasi dan 1 buah galon aqua berisikan 3.447 butir pil ekstasi dibelakang rumah pelaku dibawah pohon sawit, terang Kasat.
ALFIN