SIASATNUSANTARA.COM||Tebingtinggi, Dua orang laki laki diduga pelaku pemeras ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, dari warung yang berada di Dusun I Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), pada Sabtu (11/03/2023).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, pada Selasa (14/03/2023) membenarkan tentang adanya penangkapan dua pelaku pemeras proyek jalan tol.
Dikatakan pak kasi humas, kedua pelaku yakni, DFS (43) dan DN (32) keduanya warga Dusun VII Desa Binjai Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai dan ditangkap sesuai laporan CV. Rafa Jaya Perkasa selaku sub kontraktor pekerja jalan tol, kata pak kasi.
Lanjutnya, Kronologis kejadian, pada Sabtu 11 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB, saat saksi Syahrul yang sedang membangun bokong Semar (penahan tanah pembangunan proyek jalan Tol ruas Tebing Tinggi – Indrapura) didatangi terlapor D dan D.
Kedua terlapor meminta pekerjaan dihentikan sebelum dibayar uang kompensasi, uang jaga malam dan pembinaan oleh koordinator Sutrisno. Merasa tidak nyaman, pelapor Sutrisno memberikan uang Rp 500.000 kepada kedua pelaku.
Mendapat informasi telah terjadi pemerasan, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi mendatangi tempat kejadian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di warung yang berada di Dusun I Desa Penggalangan Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai dan diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 400.000.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal 368 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman kurangan penjara selama 9 tahun, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menjelaskan.
ARF