SIASATNUSANTARA.COM-Kota Binjai, “Yang tidak sanggup, angkat tangan. Yang sanggup, kerjakan…”, tegas Kapolri.
Perintah Kapolri Jenderal Listiyo SIigit Prabowo, M.Si, tentang pemberantasan narkoba ditindak lanjuti serius oleh Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, S.I.K.,M.H. Beliau juga bertekad untuk membasmi segala bentuk perjudian dan peredaran gelap narkoba diseluruh wilayah hukum Polres Binjai,
Berdasarkan perintah tegas Kapolres ini, Satres narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kasatres narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, telah melaksanakan beberapa pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,
Upaya dan kerja keras Satres Narkoba Polres Binjai ini berlanjut dengan mengungkap jaringan narkoba lintas Provinsi Aceh – Riau dengan mengamankan 6 (enam) orang pelaku berikut barang bukti,
Berawal pada Hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022, personil Satres Narkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran / transaksi narkoba di Jalan Samanhudi Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, unit I Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman, SH melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki-laki dengan inisial RS, RPN dan AZ, dan menyita dari ketiga tersangka berupa1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 104 Gram.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan tepatnya pada Hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 22.30 WIB., di Jalan Lintas Banda Aceh Desa Cempa Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat; tim kembali melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka yakni WDP (Lk) dan SPT (Pr). Dari kedua tersangka tersebut disita barang bukti berupa 200 (dua ratus) butir pil jenis Extasy,
Tanpa mengenal lelah, pengembangan terus dilakukan hingga pada Hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, sekitar pukul 15.00 WIB., di Jalan Danau Tempe Gang Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, Tim Satres Narkoba Pokres Binjai kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama UM (Lk), 46 Thn, Islam, mocok mocok, alamat Jalan Danau Tempe Gang. Purnoyudo Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjai Timur, dan menyita barang bukti sebanyak 593 (lima ratus sembilan puluh tiga) butir pil Extasy,
Saat ini keenam tersangka berikut barang bukti sedang dalam proses penyidikan di Satres Narkoba Polres Binjai. Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Subs Pasal
132 (1) RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, (Pantun)