Siasatnusantara.com-Pematang Siantar, PTPN III:
“Kami Berharap Polda Sumatera Utara Segera Tangkap Mafia Tanah
yang telah kami laporkan”
Ratusan masyarakat Siantar-Simalungun yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat
Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) menyampaikan
aspirasinya pada hari Jum’at tanggal 22 Juli 2022 di PTPN III (Persero) Kantor
Operasional Medan, Jl. Sei Batanghari No.2 Medan. Masyarakat yang hadir diterima
langsung oleh Manajemen PTPN III (Persero) dalam hal ini Tengku Rinel selaku
SEVP Business Support PTPN III (Persero) dan beberapa pejabat terkait. Dalam
pertemuan tersebut masyarakat menyatakan dukungan dan mengharapkan PTPN III
(Persero) tidak ragu-ragu untuk mengambilalih tanah yang dikelola oleh PTPN III
(Persero) di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar
Sitalasari Kota Pematang Siantar yang masih berstatus HGU aktif sampai dengan
tahun 2029. Perwakilan masyarakat yang hadir pada saat itu menceritakan
bagaimana bebas dan maraknya jual beli diatas tanah PTPN III (Persero) Afdeling IV
Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang
Siantar, padahal status tanah tersebut merupakan tanah milik Negara yang dikelola
oleh PTPN III (Persero) Kebun Bangun. Bahkan telah terjadi perpecahan diantara
masyarakat oleh karena ulah-ulah mafia tanah yang secara aktif melakukan jual beli
di wilayah tersebut.
Tengku Rinel selaku SEVP Business Support PTPN III (Persero) menyatakan bahwa
“PTPN III sedikitpun tidak takut dan ragu untuk segera mengambilalih tanah milik
negara yang dikelola oleh PTPN III Kebun Bangun tersebut, bahkan PTPN III siap
turun bersama masyarakat untuk segera mengambilalih tanah tersebut yang
nantinya akan dipergunakan untuk peningkatan perekonomian masyarakat Siantar”.
Tengku Rinel menambahkan “bahwa diatas tanah tersebut nantinya akan dibangun
jalan tol Siantar – Parapat, Jalan Lingkar Kota Pematangsiantar dan yang paling
penting lagi akan dibangun investasi penanaman kelapa sawit demi mendukung
program Pemerintah mengenai kedaulatan minyak goreng kebutuhan rakyat”
Dalam kesempatan lain, Kepala Bagian Umum PTPN III (Persero) Christian Orchard Perangin-angin menambahkan “bahwa PTPN III sangat serius untuk menyelamatkan program pemerintah dan investasi negara demi kebutuhan rakyat Siantar, oknum mafia tanah sebagaimana yang disebutkan oleh Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi Negara (Lintas Utara) telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara khususnya di Direktorat Kriminal Umum Poldasu, dan statusnya sudah meningkat ke tahap penyidikan, kita berharap dan yakin bahwa jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Bapak Irjen. Pol Drs. Panca Putra Simanjuntak, M.Si akan serius dalam memberantas mafia tanah
yang sangat merugikan negara,menghalangi program jalan tol dan mengadu domba rakyat dengan negara. ” Dalam kesempatan tersebut PTPN III (Persero) juga menyesalkan keberpihakkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar yang tidak objektif
sebagai wakil rakyat menyikapi permasalahan tersebut, bahkan kekecewaan
tersebut disampaikan oleh masyarakat Siantar yang hadir dalam bentuk poster dan spanduk, “seharusnya ketua DPRD Kota Pematangsiantar jangan hanya
mendengarkan sepihak, karena rakyat Siantar ini lebih banyak yang mendukung
program pemerintah demi pembangunan Siantar, orang-orang yang disebut sebagai
mafia tanah tersebut sudah banyak mengadu domba rakyat, dan mendapat uang
yang sangat banyak dari transaksi jual beli diatas tanah Afdeling IV Kebun Bangun
Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar” ujar
Boru Sinaga perwakilan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi
Negara (Lintas Utara) yang hadir.
Sebagaimana yang diketahui objek tanah yang diperjual belikan oleh mafia tanah
tersebut berada di Afdeling IV Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec.
Siantar Sitalasari Kota Pematang Siantar yang jelas merupakan HGU Aktif
No.1/Pematangsiantar milik PTPN III (Persero) yang berakhir di tahun 2029 sesuai:
a. Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-
12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021 hal Mohon Keterangan;
b. Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-
12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021 hal Mohon Keterangan;
c. Laporan Hasil Identifikasi Batas HGU No.1/Pematangsiantar PTPN III
(Persero) Kebun Bangun tanggal 31 Maret 2022 yang menyatakan bahwa
objek berada di HGU No.1/Pematangsiantar PTPN III (Persero) Kebun
Bangun.
Tindakan jual beli tanah oleh mafia tanah diwilayah tersebut sampai dengan
sekarang masih berproses di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan terkesan
oknum mafia tanah tersebut kebal terhadap hukum, hal ini terbukti seluruh panggilan
resmi dari Ditreskrimum Polda Sumatera Utara diabaikan dan tidak dihadiri.
Tindakan inilah yang menghambat Pembangunan Jalan Tol Kota Pematangsiantar
yang merupakan Program Strategis Nasional, Pembangunan Jalan Lingkar
Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Penyelamatan Investasi Negara berupa
penanaman Kelapa Sawit untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng Rakyat.
PTPN III (Persero) dan Aliansi Masyarakat Siantar Simalungun Peduli Investasi
Negara (Lintas Utara) sepakat untuk turun mengawasi dan segera melakukan
eksekusi penyelamatan di wilayah tersebut, sehingga mafia tanah di Afdeling IV
Kebun Bangun Kel. Basorma dan Kel. Gurilla Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematang
Siantar segera ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Setelah
menerima penjelasan dan komitmen PTPN III (Persero), ratusan masyarakat
tersebut membubarkan diri secara tertib.(M2)