
Belitung, Siasatnusantara.com – Kades Juru Sebrang Adriansyah, A.Md Menanggapi Hasil Audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Belitung yang membahas permasalahan Hutan Lindung menjadi kendala selama ini di Desa Juru Sebrang. Selasa (11/02/2025).
Sebelumnya Desa Juru Sebrang memang menghadapi tantangan yang sangat besar lantaran hampir seluruh wilayah di Desa Juru Sebrang masuk dalam kawasan hutan lindung.
Serta untuk Total luas wilayah Desa sebesar kurang lebih 2100 hektare, sekitar 95% wilayahnya masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.
Mengenai hasil dari Audiensi tersebut Adriansyah selaku Kades Juru Sebrang merasa cukup puas apa yang dihasilkan dari RDP kemarin di Kantor DPRD Kabupaten Belitung.
“Kami merasa sudah cukup puas dengan apa yang dihasilkan dari RDP kemarin di Kantor DPRD Kabupaten Belitung,” ujar Adriansyah Kades Desa Juru Sebrang.
Lanjut Kades Juru Sebrang menambahkan terkait dengan pertambangan ilegal ini di Desa Juru Sebrang.
“Maksud kami itu bagaimana solusinya mungkin agak sulit memang tetapi minimal kebijakan dari pemegang kekuasaan untuk tambang di Desa kami ini biar tidak diganggu dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengambil keuntungan pribadi, padahal masyarakat cuma untuk mencari makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari buat keluarga,” ungkapnya.
Karena terus terang yang menambang di Desa kami ini hampir semua warga di Pulau Belitung khususnya Tanjungpandan.
“Jadi kalau bisa kita bikin kebijakan yang bisa mengatur ini semua jangan sampai Pemerintah Desa selalu dianggap pembiaran bahkan seolah-olah tutup mata lebih parah dituduh membekingi padahal Pemerintah Desa kewenangannya terbatas dan simalakama karena alasan perut dan penambang warga kami juga serta kita blum memiliki pekerjaan alternatif buat para penambang kalau harus ditutup,” jelasnya.
Ia juga menambahkan atau kita lepaskan kawasan dan kita bikin WPR tinggal nanti diatur wilayah-wilayah yang bisa kita untuk tambang.
“Jangan sampai merusak fasilitas umum dan fasilitas negara serta merusak ekosistem laut atau kita cari solusi lainnya untuk yang menambang ini misalnya kita alihkan utk menambang di IUP PT Timah yang masih belum tergarap. Tapi Alhamdulillah dengan hasil RDP ini bisa mempertegas kan ke masyarakat luas bahwa Pemerintah Desa Juru Seberang tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini,” paparnya.
Terkait dengan masalah pembebasan hutan lindung ini, Adriansyah berharap dengan tim nantinya mohon minimal adalah sedikit lokasi yang dibebaskan untuk pengembangan investasi selain pemukiman penduduk.
“Karena terus terang kami ini sudah banyak yang mau berinvetasi di desa juru sebrang tetapi terkendala masalah lahan huntan lindung tadi seperti contohnya ada yang mau buka pabrik CFO mini, Pabrik es dan tambak udang. Ia juga menjelaskan kita memang punya izin perhutanan sosial yaitu Hutan Kemasyarakatan (HKM) Sebrang Bersatu tetapi di izin tersebut tidak di perbolehkan untuk industri hanya boleh untuk jasa lingkungan, pariwisata dan agro wisata,” tutup Adriansyah.
(*/Red/Luise).