SIASATNUSANTARA.COM||Medan, Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil tangkap pelaku pembunuhan Woe Tjat Foei (64) warga jalan Sei kera Gang Rezeki Nomor 14, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan yang mayatnya ditemukan warga dan saksi dijalan Selam Kelurahan TSM III, Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara, Minggu (26/3/2023) pukul 02:15 Wib.
Hanya dalam tempo 1 jam, Kanit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku David alias Ahan (31) warga Jalan Selam, diduga pelaku yang membunuh korban di Jalan AR Hakim Gang Tanjung tepat di depan rumah pelaku, pukul 03:30 Wib.
Menurut keterangan dari tersangka pembunuhan itu berawal saat tersangka dan korban berada di kedai nasi milik Sulaiman Rumapea dan ngobrol bersama dengan Asun dan seorang bermarga Silalahi, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 00.30 Wib.
Tak berapa lama, korban memesan nasi ayam penyet dan dengan spontan pelaku langsung memukuli korban sambil berkata “Kau yang mencuri kereta itu” berulang kali dengan kedua tangan sehingga korban tersungkur ke lantai.
Tak mau ribut ditempat usahanya, si pemilik warung langsung mengusir kedua belah pihak yang berkelahi di warung.
Selanjutnya, korban dan tersangka bersama-sama menuju ke Jalan Selam, Kelurahan TSM 1, Kecamatan Medan Denai dengan berjalan kaki.
Menurut informasi dari keterangan pelaku David Als Ahan menjelaskan, di lokasi Jalan Selam, Kelurahan TSM 1 Kecamatan Medan Denai. pelaku dan korban kembali berkelahi, dan pelaku langsung memukul korban dengan tangan, dan pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan sebatang kayu balok tumpul.
“Selanjutnya pelaku langsung menarik baju korban dengan posisi setengah menunduk. Kemudian, pelaku sambil memukul kepala korban dengan sebatang balok kayu tumpul sebanyak empat kali pukulan” ujarnya.
Kapolsek Medan Area, Kompol. Ali Irsan Hasibuan SH didampingi Kanit Reskrim IPTU. Harles Gultom SH MH menjelaskan, pelaku mendorong tubuh korban sehingga korban Woe Tjat Foei terjatuh masuk kedalam parit dalam posisi telungkup lalu pelaku mengambil uang sebesar Rp. 220.000 dari saku kiri celana milik korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka.
Setelah pelaku merampas uang korban, lalu pelaku menarik paksa celana yang di pakai korban dengan kedua tangannya sehingga posisi korban dalam keadaan telungkup tanpa pakai busana.
pelaku melarikan diri langsung meninggalkan korban yang telungkup didalam parit Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.
Melalui Kapolsek Medan Area Kompol Ali Irsan Hasibuan SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom SH, MH, mengatakan, atas peristiwa tersebut pelaku dijerat dengan KUHPidana pasal 338 subsider pasal 365 ayat 3 Junto pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara.
ARF