Siasatnusantara.com-Medan, Untuk menyikapi dan merespon dari pemberitaan sebelumnya tentang maraknya beroperasi mesin ketankasan judi tembak ikan ikan dan judi bola bola diKomplek Berlian Sari 2 , Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma langsung melakukan penindakan dan menindaklanjuti aduan masyarakat (Dumas) yang di muat di media online bahwa adanya mesin judi tembak ikan ikan di komplek Berlian sari 2 Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan Sumatera Utara.
Dalam penindakan itu , Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan penggerebekan kelokasi Komplek Berlian Sari 2 Kamis (12.05.2022) pukul 19.00Wib dan berhasil mengamankan 2 unit mesin ketangkasan meja tembak ikan ikan .Pada saat penindakan penggrebekan dilakukan lokasi judi tersebut sepi dan tidak ada aktivitas permainan.
Adapun penggrebekan tersebut langsung dipinpin Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring , Panit Reskrim Ipda Syawal Sembiring SH , beserta 3 (tiga) personil Reskrim Polsek Delitua ,dan turut juga Lurah Kedai Durian Riski Haris Adam Lubis ,S.STP ,beserta Kepala lingkungan IV Elias.
Selanjutnya 2 (dua) mesin ketangkasan judi meja tembak ikan ikan yang berhasil diamankan tersebut di bawa ke Polsek Delitua sebagai barang bukti.
Selanjutnya , Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma berpesan kepada Masyarakat untuk segera melaporkan bila ada menemukan kejahatan Penyakit Masyarakat (pekat) untuk segera melaporkan ke Polsek Delitua.
” Masyarakat jangan sungkan sungkan untuk melapor bila ada menemukan kejahatan berupa penyakit masyarakat (pekat) untuk melapor ke Polsek ,” ucap Dedi kepada Wartawan. (M2)