SIASATNUSANTARA.COM-Langkat, Polisi ringkus pelaku pembunuh IK (41) yang merupakan salah satu karyawan Hutama Karya Infrastruktur (HKI). Tidak berselang lama, pelaku berinisial IMH (37) ditangkap tak berkutik.
“Pelaku ditangkap di Jalan Raya Pasar 5 Marelan,”kata Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok , Selasa (29/11/2022).
Dari pelaku polisi berhasil menyita barang bukti baju, pisau, gagang cangkul, tas ransel, celana dan sarung pisau yang terbuat dari kertas karton.
Sebelumnya, pelaku IMH merupakan mantan suami dari Eka Maulina. Awalnya korban datang ke rumah Eka. Selanjutnya, pelaku datang untuk mengambil anaknya. Di sana kemudian terjadi pertengkaran.
Pelaku kemudian mengambil pisau dari dalam tas yang dibawanya. Ia lalu menusuk punggung belakang sebelah kiri korban dengan pisau hingga korban terjatuh.
Terkait perbuat pelaku dijerat dengan Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.
ARIFIN