SIASATNUSANTARA.COM||Belawan,
Sat Narkoba Polres Belawan grebek sarang narkoba di Jalan Kawat I Gang Turi, Kelurahan Tanjung Mulia, dengan menangkap dua orang pengedar dan dua orang pengguna narkoba, pada Senin (21/10/24).
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane menjelaskan, para pelaku yang ditangkap adalah Ibnu Hajar (46) dan Supirani (43) sebagai pengedar, serta Kandari (53) dan Syahidin Manta (37) sebagai pengguna narkoba.
“Dalam penggerebekan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip shabu ukuran sedang, 2 plastik klip sabu ukuran kecil, 2 blok plastik klip kosong, 1 buah dompet, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 74.000, timbangan elektrik, 4 pipet ujung runcing, 1 buah toples, dan 2 kotak rokok,” ujar AKP Ismail Pane pada Selasa (22/10/24).
Baca juga:Brimob Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Wilkum Sunggal
Sementara Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi di lokasi-lokasi yang terindikasi sebagai sarang peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba. Operasi akan terus dilanjutkan untuk menindak tegas para pelaku, baik pengedar maupun pengguna narkoba,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menindaklanjuti kasusnya, Kasat narkoba juga menegaskan untuk terus beroperasi di lokasi lokasi yang terdeteksi narkoba. ( ARF/SH )