Sulut, siasatnusantara.com – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Gunung Tatawiran, Sulawesi Utara, kian memanas dan berbuntut panjang. Wenny Lumentut resmi melaporkan tiga calon Hukum Tua Desa Koha Raya ke Polresta Manado atas dugaan pencemaran nama baik dan provokasi.
Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Heivy Mandang pada Kamis (23/4/2026), menyusul beredarnya informasi yang dinilai merugikan dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan lahan seluas sekitar 55 hektare milik pelapor diduga berada di kawasan hutan lindung, tidak memiliki izin resmi, hingga dituding berdampak pada sumber air bersih warga akibat pembangunan fasilitas paralayang. Isu ini dengan cepat menyebar dan menjadi perbincangan publik, terutama di tengah momentum pemilihan Hukum Tua.
Pihak pelapor dengan tegas membantah seluruh tudingan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, ditegaskan bahwa lahan tersebut merupakan milik pribadi yang sah dan telah memiliki sertifikat resmi. “Informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” ujar kuasa hukum.
Langkah hukum ditempuh sebagai upaya memulihkan nama baik sekaligus memberikan kepastian hukum atas persoalan yang berkembang.
Di sisi lain, situasi semakin sensitif setelah muncul informasi adanya rencana pengerahan massa ke lokasi lahan pada 25 April 2026. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini berpotensi memicu konflik sosial di tingkat lokal. Pihak pelapor mengingatkan agar semua pihak menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Dalam konteks hukum, tindakan memasuki atau menguasai lahan tanpa izin memiliki konsekuensi pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 257, setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan milik orang lain, atau tidak segera pergi setelah diperingatkan, dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya dalam KUHP lama Pasal 167 ayat (1), yang mengatur larangan serupa dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan. Selain itu, Pasal 551 KUHP juga mengatur larangan berjalan atau berkendara di atas tanah milik orang lain yang telah dipasangi tanda larangan masuk oleh pemilik yang sah.
Dengan demikian, setiap tindakan yang berkaitan dengan upaya memasuki atau menguasai lahan secara sepihak, terlebih disertai pengerahan massa, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta memperkeruh situasi sosial.
Kasus ini kini telah ditangani oleh Polresta Manado. Publik menaruh harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam mengusut dugaan pencemaran nama baik sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi stabilitas sosial dan politik di Sulawesi Utara, khususnya di wilayah pedesaan yang tengah menghadapi dinamika demokrasi lokal. Semua pihak diharapkan mengedepankan hukum dan menjaga kondusivitas agar situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
(*/Yoksan Salendah C.par., C.BJ., C.EJ.)











