SIASATNUSANTARA.COM||Medan, Penyidik Direktorat reserse (Ditres) narkoba Polda Sumut mengamankan sepasang kekasih kurir sabu pada Kamis (30/03/2023).
Kedua tersangka ditangkap dari dua lokasi terpisah dengan barang bukti 20 kg sabu-sabu.
Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan itu.
“Benar mereka diamankan tim dari subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Sumut hari Kamis kemarin Jam 09.00 di dua TKP berbeda dan kedua pelaku saat ini dalam penyidikan,” kata Kombes Hadi Wahyudi.
Juru bicara Poldasu itu menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari pengembangan 2 inisial MI dan RJ yang ditangkap pada Minggu 19 Maret 2023 di Tanjung Pura, Langkat dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dari Aceh.
Selanjutnya Tim bergerak melakukan penyelidikan dan pada Kamis 30 Maret 2023 di Jalan Besar Medan-Banda Lhokseumawe diamankan 1 tersangka insial MY.
Dari tersangka MY diketahui menyimpan narkotika di rumah alamat Jalan Besar Medan-Banda Lhokseumawe.
Selanjutnya, sambung Kombes Hadi, dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 Kg serta turut pula diamankan seorang wanita bernama EM.
Dalam pemeriksaan, kata Hadi, tersangka mengaku sebagai kurir yang dijanjikan upah sebesar Rp 5.000.000 untuk menjemput barang tersebut dari pinggir Jalan Lintas Len Pipa Lhokseumawe dan membawa ke rumah.
“Penyidik dalam hal ini Subdit 1 dan 2 masih mengembangkan kejaringan lainnya,” jelas Kabid Humas.
ARF