Siasatnusantara.com||Pematangsiantar, Permasalahan narkoba hingga saat ini belum juga menyentuh “Big Boss nya ’. Yang mana penangkapan yang sering dilakukan oleh pihak kepolisian masih pada tingkatan kurir dan anak buah.
Hal ini tentunya disebabkan bahwa kejahatan Narkoba sudah Terstruktur, Sistematis Dan Masif.
Seperti kemarin Kasie Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdy Ahya SH kembali menyiarkan penangkapan Narkoba, melalui release tertulisnya kepada para wartawan.
Katanya satres narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil meringkus tiga orang bandar narkoba sekaligus, jenis ganja dan sabu sabu.
Diantara ketiga bandar narkoba yang tertangkap tersebut salah satu diantaranya ada mantan napi narkoba.Katanya
Adapun ketiga pelaku bandar narkoba itu diantaranya inisial ISP alias,Iwan Keling (lk) 43 tahun Warga Jalan Sibatu batu Block II Gang Mesjid Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari.Pelaku ini ditangkap tepatnya pada hari Selasa (05/Juli)lalu.Dan dari sipelaku ini polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sabu sebanyak brutto 72,1 gram.
Kemudian diesok hari tepatnya di hari Rabu (06/Juli) , Polisi kembali berhasil meringkus SS, (lk) 28 tahun, Warga Gang Cumi cumi Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur.
Dari mantan napi narkoba ini polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sabu sebanyak 0,96 gram.
Kemudian polisi mengamankan barang bukti lain dari mantan napi kasus narkoba ini, berupa Satu buah Tas sandang berwarna biru, berisi Uang sebanyak Rp 500 000,. yang mana uang tersebut diduga hasil dari berniag narkoba jenis sabu.Lalu Satu buah Notes berisi catatan pembelian narkoba.Dan satu buah handphone merk Samsung
Masih menurut AKP Rusdy Ahya SH, bahwa saat dilakukan introgasi terhadap kedua pelaku tersebut mereka mengakui pemilik dari segala barang bukti yang ditemukan.
Kemudian kedua pelaku mengakui bahwa narkoba itu, mereka peroleh dari seorang laki laki berinisial B, didaerah Indrapura Kabupaten Baru bara. Dengan selanjutnya dilakukan pengembangan,terhadap inisial B, namun hingga kini lelaki misterius itu, belum dapat ditemukan.
Selanjutnya oleh AKP Rusdy, tepatnya di hari yang sama Rabu (06/Juli), Satres Narkoba Polres Pematang Siantar kembali mendapat informasi dari salah seorang masyarakat.
Yang mana informasi tersebut mengatakan.Ada seorang lelaki ,memiliki dan sering mengedarkan narkoba jenis daun ganja kering, tepatnya dijalan D.I.Panjaitan.Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Simarimbun.
Menanggapi info tersebut, team opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, turun langsung kealamat terlapor, untuk melakukan penyelidikan
Setiba dilokasi terlapor team menemukan,seorang lelaki dicurigai. Sesuai Ciri cirinya dari sipelapor. Kemudian dengan seketikanya lelaki dicurigai tersebut langsung ditangkap
Saat diinterogasi diketahui lelaki dicurigai itu berinisial J.N 44 tahun Warga Jalan D.I Panjaitan Kelurahan Nagahuta Kecamatan Siantar Marihat
Berhasil diamankan dari lelaki penganguran ini ,Satu buah plastik berwarna oranye, berisi narkotika diduga jenis daun ganja kering.Ditotal beratnya sebanyak Brutto 234,20 Gram.
Juga diamankan dari lelaki berambut gondrong dan memiliki taik lalat di pipi ini, yakni 1 (satu) unit Hp merk OPPO. Diintrogasi lelaki ini mengakui pemilik dari barang bukti tersebut.Juga lelaki berambut gondrong ini mengakui, bahwa ganja tersebut dia beli dari inisial R.Saat dilakukan. pengembangan terhadap inisial R, namun hingga kini pelaku R belum berhasil ditemukan.
Dikonfirmasi terkait penangkapan penagkapan tersebut, kepada Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Rudy Panjaitan, beliau membenarkan penangkap tersebut. Katanya
Benar ada kita tangkap tiga orang pelaku penyalah guna narkoba Dua orang terkait narkoba Jenis Sabu dan seorang lagi terkait Narkoba Daun Ganja Kering.
“Kini ketiga pelaku tersebut telah kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka pelaku bandar narkoba,dengan dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 jo Pasal 114 UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutupnya.
{Chaca.Silitonga)