Siasatnusantara.com-Pematangsiantar, Terlibat peredaran gelap narkoba jenis sabu sabu Jumawam Alias Mawan (lk) 36 tahun Warga Simpang Letto Huta III Desa Marubun Jaya, Nagori Hataran Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun ditangkap Polisi disiantar pada Jumat (08/Juli) malam
Penduduk Kabupaten Simalungun ini ditangkap polisi berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang dipercaya, mengatakan bahwa ada seorang laki laki dewasa sedang membawa narkoba.
Dengan selanjutnya laporan itu langsung ditindak lanjuti, oleh team opsnal Satres Narkoba Polres Pematang siantar.Untuk melakukan penyidikan kelokasi terlapor polisi dengan sigap berangkat kelokasi
Setiba dilokasi terlapor, polisi menemukan seorang lelaki sesuai ciri cirinya dari sipelapor,sedang berdiri sendirian dipinggiran jalan, dengan seketikanya lelaki dicurigai tersebut langsung dibekuk.
Sesuai keterangan dari Kasi Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdy Ahya SH, bahwa saat hendak dibekuk lelaki ini sempat ingin melarikan diri,dan menjatuhkan sesuatu dari tangan kanannya, Namun dengan kesigapan petugas, akhirnya Mawan berhasil dibekuk.Katanya
Kemudian Mawan diperintah untuk mengutip kembali apa yang dia jatuhkan dari tangannya,dan dengan segera diambilnya. Saat diperiksa ternyata yang dia jatuhkan dari tangan nya tersebut adalah diduga Narkoba Jenis Sabu sabu,ditotal beratnya sebanyak Brutto 5,04 gram.
Selanjutnya Mawan digledah, dan diamankan dari Mawan sebagai barang bukti lain, yakni Uang sebanyak Rp 50.000, dan satu unit handphone merk Nokia.
Dan saat diinterogasi Mawan mengakui pemilik dari barang bukti yang ditemukan,dan juga dia mengakui bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seseorang warga Kecamatan Tanah Jawa berinisial Z.Kemudian dilakukan pengembangan, namun inisial Z hingga kini belum ditemukan.Tutup Rusdy.
Dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut oleh Kapolres Pematang Siantar AKBP Fernando SH SIK MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kini pelaku untuk sementara telah ditahan disel yang berada di kantor satres narkoba. Dan terhadap pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan sanksi sesuai Pasal 112 Jo Pasal 114, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Katanya
( Deni.S)