Siasatnusantara.com||Dugaan tindak pidana dengan sengaja di rencanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain atau pembunuhan atau penganiayaan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, yang di lakukan oleh pelaku yang bernama AT terhadap korban yang bernama JT, yang terjadi pada hari minggu tanggal 24 maret 2024 sekira pukul 07.00 wib di Jl. Jamin Ginting Km 11 Yang Bunga Rimta Lk. II Kel. Simpang selayang Kec. Tuntungan.
Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan sakit hati yang di sebabkan pelaku melihat Handphone istri pelaku yang berisikan riwayat chat istri pelaku dengan korban JT yang membahas hubungan badan sehingga membuat pelaku emosi dan membeli pisau di pasar Pancur batu dan mencari tahu keberadaan rumah korban, hingga akhirnya pelaku mengetahui rumah korban dan keesokan hari nya pelaku langsung datang mendatangi rumah korban dan ketika bertemu dengan korban pelaku langsung menyerang korban dan melakukan penusukan sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan 1(satu) bilah pisau belati yang ujungnya runcing bewarna silver dengan panjang sekitar 28 (dua puluh delapan) cm bergagang kayu dengan sembung kayu bewarna coklat muda. Pelaku pertama menusuk punggung sebelah kanan korban dan yang kedua pelaku menusuk bagian dada sebelah kanan korban, kemudian pelaku melarikan diri dan korban masih dalam keadaan hidup, namun pada saat di bawa ke RSUP H. Adam Malik korban tidak bisa di tolong hingga korban meninggal dunia .
“Pelaku menusuk korban secara spontan karena emosi. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr.Teddy John Sahala Marbun, S.H.,M.Hum dalam konferensi pers.
Kapolrestabes Medan menambahkan, pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 340 atau pasal 338 atau Pasal 353 ayyat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 (dua puluh) Tahun
ARF