Siasatnusanrara.com-Simalungun, Tepatnya dihari Kamis (19/Mei) pukul 17.30 di Nagori Asih Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun mengalami mati lampu.
Menurut pengakuan seorang warga bermarga Manurung bahwa putusnya sambungan Arus aliran listrik( PLN) diwilayah itu dimulai pada pukul 17.00 wib.
Sehingga setelah lebih dari tiga jam lamanya lampu PLN tak kunjung hidup, selaku warga yang baik Manurung langsung melaporkan peristiwa mati lampu tersebut ke kantor PLN cabang tanah Jawa pada pukul 20.Oo wib.
Ironisnya setelah ia melaporkan peristiwa putusnya arus aliran listrik tersebut hingga pukul 00.00 wib petugas PLN untuk melakukan perbaikan tak kunjung datang.
“Sampai detik ini lampu dikampung kami masih mati, mulai dari pukul 20.00 wib saya laporkan ke Kantor Cabang PLN Tanah Jawa, namun hingga detik ini mereka tak kunjung datang , sepertinya pihak PLN Cabang Tanah Jawa tidak merespon laporan warga” Cetusnya keawak media ini.
Peristiwa pemadaman listrik yang hingga hari ini, Jumat (20/Mei) masih terjadi di wilayah Nagori Asih Kecamatan Tanah Jawa tentunya membawa dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat setempat.
Sehingga salah satu warga masyarakat Nagori Asih Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, mengharapkan PT. PLN bertanggung jawab atas kejadian itu
Merujuk Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
sesuai yang tertera di Pasal 29 pada poin b dan e, menyebut
kan konsumen berhak untuk
mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Dan pelanggan berhak juga mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan/kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
Hal itu sejalan dengan kewajiban PT PLN sebagai penyediaan tenaga listrik, yang tertulis pada Pasal 27 bahwa PLN wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.Tutupnya
(DENI.S.)