
Bangka Barat, siasatnusantara.com – Polsek Jebus Polres Bangka Barat ringkus dua orang pelaku pencurian rumah kebun berinisial DA (29) laki-laki dan JU (41) laki-laki, yang diamankan Polsek Jebus pada Hari Minggu, (19/01/2025) sekira pukul 09.00 WIB. Bertempat di Dsn. Kedondong Desa Tumbak Petar, Kec. Jebus, Kab. Bangka Barat. Minggu (02/02/2025).
Pada saat itu Ja’ie yang merupakan pelapor pergi ke kebun miliknya tersebut dan sesampai di kebun miliknya tersebut, ja’ie melihat pintu kebun miliknya tersebut terlihat bekas congkelan dari luar, dan saat itu ja’ie langsung mengecek ke dalam pondok miliknya tersebut dan pelapor mendapati bahwa barang-barang miliknya yang ada di dalam pondok tersebut telah hilang.
Adapun barang-barang milik pelapor yang hilang saat itu diantaranya sebagai berikut :
– 1 buah Sinsaw Merk Steel warna orange,
– Teng semprot manual Mereka Yoto warna biru,
– Mesin rumput Merk YASUKA warna orange.
Atas kejadian tersebut pelapor dan rekannya mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),
Selanjutnya ja’ie mengadukan kejadian di atas kepada pihak Kepolisian Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku di Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendapat laporan, Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus Pada hari Minggu (26/01/2025) sekira pukul 12.00 WIB melaksanakan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi bahwa (DA) dan (JU) sedang berada di samping rumah kediaman (JU) di Dsn. Kedondong Desa Tumbak Petar Kec. Jebus Kab. Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, S.I.K melalui Kapolsek Jebus KOMPOL Albert menyampaikan, Saat ini pelaku san barang bukti diamankan di polsek Jebus guna penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berupa Sinsaw Merk Steel warna orange,Teng semprot manual Mereka Yoto warna biru, Mesin rumput Merk YASUKA warna orange,” jelasnya.
(*/Red/Luise).