SIASATNUSANTARA.COM-MEDAN || SUMATERA UTARA – Tidak adanya titik terang dari Polsek Percut sei tuan, Martin kuasa hukum dari korban Yusup Suripto Koban pembacokan pada 17 Agustus lalu dengan laporan dari Pelapor yakni istri korban dengan nomor LP /1539/VIII/2022 tanggal 17 agustus 2022 dan undang2 darurat no 12 tahun 1951 kepemilikan softgun tanpa izin, kemudian selanjutnya melaporkan Polsek Percut Sei Tuan ke Bidang Propam Polda Sumut, pihaknya mendatangi Polda Sumut pada hari Senin siang 26/9/2022, namun setibanya di Polda Sumut, Martin kuasa hukum Korban pembacokan memenuhi panggilan dari Wasidik Ditreskrimum, untuk gelar perkara.
“Kehadiran kami hari ini untuk memenuhi undangan klarifikasi dari bidang Propam poldasu atas laporan pengaduan kami yang sebelumnya telah kami layangkan melalui bagian Pengaduan masyarakat (Dumas) Poldasu beberapa waktu lalu,” tutur Martin.
“Namun dikarenakan adanya bersamaan jadwal undangan dari bagian Wassidik Ditreskrimum yang mengagendakan untuk melakukan kegiatan Gelar Perkara, maka Kami sampaikan kepada Bid Propam dan mendapatkan ijin serta akan diundur waktu nya pada hari Kamis yang akan datang,” tambahnya.
Namun setelah berjalannya gelar perkara, kuasa hukum dari korban merasa ada kejanggalan dari keterangan yang diberikan saat gelar perkara, di mana selama ini Polsek Percut seituan tidak ada menanggapi Kasus yang sudah dilaporkan kliennya, nah tiba tiba saja sudah gelar perkara dan kita belum tahu apakah sudah P 21, karena berkasnya akan segera dikirim ke kejaksaan,” cetus martin dengan penuh kekecewaan di hadapan awak media.
Masih kata Martin, masih ada 2 saksi dari korban yang belum di periksa , kok sudah bisa berkas mau di kirim ke kejaksaan.” Kata Martin