Siasatnusantara.com||MEDAN – Lagi-lagi, Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Lingkungan 6, Kelurahan Kota Bangun, Medan Belawan.
Kedua tersangka adalah Indra (34) dan Robi (33) diamankan pada Sabtu (16/3/2024) sore. Keduanya diduga terlibat peredaran narkoba wi wilayah Medan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka.
“Kami selalu mengapresiasi peran serta aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Hal ini membantu kami untuk lebih cepat bertindak,” ujar AKP Abdi Harahap, Senin (18/3/2024).
Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya 3 plastik klip berisi sabu, 5 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 90.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah pipet runcing, 2 unit handphone, dan 1 kotak rokok.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas perkaranya.
Polres Pelabuhan Belawan menegaskan komitmen mereka untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan
ARF