Siasatnusantara.com-Media. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2807/XII/2021/SPKT/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 21desember 2021atas nama pelapor listina Zebua dan tersangka atas nama yerimia sitohang diduga melakukan perdamaian dikantor polisi Polrestabes Medan tanpa sepengetahuan kuasa hukum korban.
Kuasa hukum korban perbuatan cabul/persetubuhan anak dibawah umur anggap aja namanya bunga umur 14 Tahun desak penyidik harus segera peroses pelaku sesuai dengan UU yang berlaku.
ALIYUS LAIA S.H sebagai Kuasa hukum korban merasa kesal terhadap juper PPA Polrestabes Medan atas perlakuan Jupernya yang tidak profesional dan merendahkan profesi nya sebagai pengacara dihadapan kliennya, karena diduga jupernya menerima janji dari keluarga pelaku sehingga memaksa perdamaian itu tanpa sepengetahuan kuasa hukum untuk berdamai secara kekeluargaan terhadap pelaku.
Kuasa hukum korban pada hari Sabtu tgl 19/Maret 2022 ketika bertanya kepada kiliennya melalui telpon selulernya, kenapa kalian bisa berdamai dan kenapa tidak ada pemberitahuan kepada saya sebagai kuasa hukum kalian kalau mau berdamai boleh-boleh aja tapi kalian harus kasitau kesayalah sebab adanya perdamaian itu karena saya masih kuasa hukum kalian belum ada pemutusan kuasa.
Langsung dijawab oleh orang tuan korban sebagai pelapor MAAF PAK kami sudah berdamai dan tadi saya bilang sama mereka bagaimana dengan pengacara saya tapi keluarga pelaku dan ibu polisi itu bilang, bisa berdamai tanpa sepengetahuan pengacara, makanya saya terima perdamaian itu, dan polisinya suruh saudara saya tulis surat perdamaian karena saya tidak bisa menulis buat surat perdamaian dan ku tanda tangani dihadapan mereka dengan pakai cap jempol makanya kami sudah berdamai dan saya telpon bapak ada uang dikasikan orang tua pelaku sebanyak 28jt sama saya, jawab kuasa hukumnya baiklah bu tidak masalah itu, cuman saya merasa kalian merendahkan profesi saya kalau begitu caranya kalian dan dijawab lagi oleh korban tidak pak saya terpaksa menerima perdamaian itu karena keluarga pelaku mendesak saya dan suruh polisi,
Mendengar pernyataan itu kuasa hukum mengakhir telpon dengan kliennya mencoba menelpon jupernya untuk menanyakan kebenaran pernyataan kilienya namun tidak diangkat oleh Juper tersebut dan yang anehnya ketika kuasa hukum tanyakan langsung pada hari Senin 21/3/2022 sama Jupernya tidak mengakui adanya perdamaian, malah katanya berkas saya sudah kirim” nanti hari Kamis saya cek siapa jaksanya dan SP2HPnya nanti saya berikan sama Abang ungkap jupernya sama kuasa hukum korban.
Aliyus Laia S.H tegaskan kepada Kapolrestabes Medan agar kasus tersebut diperoses secara hukum yang berlaku di Indonesia ini karena tidak menjadi alasan untuk penegakkan hukum penghapusan pidana karena perdamaian karena
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Berdasarkan UU khusus diatas laporan pelapor bukanlah delik aduan akan tetapi delik biasa dan dan UU khusus walupun sudah ada perdamaian antara pelaku dengan korban apa lagi karena dipaksa maka cukup menjadi alasan hukum untuk tetap diperoses secara hukum jika ini nanti berjalan ditempat tidak sampai disidangkan di pengadilan maka saya akan ambil jalur hukum apa lagi karena masalah ini adanya dugaan merendahkan profesi saya yang sudah diakui oleh UU republik Indonesia dan kita percayakan dulu kepada pihak kepolisian biar kerja secara profesional kata kuasa hukum korban kepada awak media.