
Pangkalpinang, siasatnusantara.com – Armansyah, S.S., S.H. & Associates melakukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas pembelaan klienya almarhum Sri Dwi Joko di mana pada tanggal 17 Januari 2025 perkara klien di hentikan penyidikan terhadap nomor polisi: LP/B/89/V/2024/SPKT/Polda Kep.Bangka Belitung yang di laporkan sauadara ahli waris almarhum Sri Dwi Joko yang bernama Rahmat Widodo. Senin (24/02/2025).
Perkara ini pertama ada dugaan pemasukan Pasal 263 yang di lakukan saudara Yuli dkk sebagai terlapor yang mana surat tanah yang beralamat di Dusun Tanjung Ratu, Desa Rebo, Kec. Sungai Liat Kabupaten Bangka. yang surat dugaan Misterius/Siluman yang mana Surat Nomor: 51/Dk/1995 tanggal 22 November 1995 tidak Terdaftar/Teregister dan Arsip tidak di temukan di Desa Rebo, Kelurahan Kenaga dan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Tetapi surat ini bisa di Perjual belikan ke saudara Bu Dewi dan telah terjadi pelepasan hak atas Fisih Tanah dengan nomor surat: 593.83.450/01/VII/2020 tanggal 4 Agustus 2020, yang aneh lagi Nomor surat tersebut tidak Terdaftar/Teregister di Desa Rebo dan Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka ini di sebut Misterius ada apa dengan Surat Nomor itu ?????
Tidak cukup disitu aneh lagi setelah laporan Polisi di terima dan dilakukan penyidik keterangan pelapor, surat, saksi-saksi dan petunjuk, maka pihak Bu Dewi menggugat perkara ini ke Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka di keluar putusan Nomor: 52/Pdt G/2023/pn sgl yang mana surat gak tahu asal usulnya gak Terdaftar/Teregister dan arsip tidak ditemukan bisa di menakan dari Pengadilan Negeri Sungailiat, Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, Pengadilan Mahkamah Agung di menangkan .
Sehingga Laporan Polisi klien saya dihentikan atas dasar putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 5058 K/Pdt/2024 yang mana amar putusannya kejelasan keputusan hak atas tanah dan sangat berbeda dengan laporan pemalsuan tanda tangan di duga pasal 263 KUHP ini yang membuat Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. kecewa atas surat penghentian penyidikan yang diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kep . Bangka Belitung dengan nomor: Sp.TAP/30.2/2025/Ditreskrimum pada tanggal 17 Januari 2025 .
Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. berjuang mencari keadilan demi klien dan bisa kembali ke hak klienya tanah tersebut.
“Semoga dengan upaya Hukum Praperadilan Pengadilan Negeri, semoga Hakim Majelis Tunggal Bapak Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H., M.H. bisa memutuskan berdasarkan hati nuraninya atas keputusannya,” harap Armansyah.
Arman hanya bisa berdoa dan ikhtiar bisa di kabulkan permohonannya, semoga berjuang untuk klien.
“Biar pelaku kejahatan bisa di tindak lanjuti Laporan Polisi dan bisa di proses Hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
Karena Kuasa Hukum Armansyah, S.S., S.H. berkata apapun yang namanya kezolomi/tindak kejahatannya mau di tutup-tutup kebusukan pasti akan terungkap fakta-fakta pada waktunya.
“Semoga kawan-kawan Pengacara Bangka Belitung pencari keadilan jangan pernah menyerah untuk menegakkan keadilan walaupun langit akan runtuh keadilan harus ditegakkan,” tandasnya.
(*/Red/LK/AR).