Siasatnusantara.com-Medan, menegaskan tidak ada sanksi bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara di jalan raya.
Hal itu di tegaskan setelah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan imbauan tidak boleh memakai sandal jepit bagi seluruh pengendara sepeda motor di mana pun berada
Imbauan ini untuk meminimalisir kecelakaan bagi pengendara motor.
Penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal.Lain hal jika menggunakan sepatu,maka tingkat fatalitas kendaraan akan sangat minim,” kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi, Kamis (16/06/2022).
Menurutnya, Polda Sumut juga menerapkan imbauan mengenai pemakaian sandal jepit saat berkendara.Personil yang di lapangan mulai memberikan imbauan kepada pengendara yang kedapatan memakai sendal jepit.
kita berupaya untuk menerapkan imbauan ini,” tutur hadi seraya memastikan tidak ada penindakan dan sanksi bagi pengendara yang kedapatan memakai sendal jepit saat berkendara.
ALFIN